Nasional

Prof. Abdul Latif Respons Penelitian Yulia Jayaputri, Soroti Reformasi Perlindungan Korban Malpraktik

Avatar photo
4958
×

Prof. Abdul Latif Respons Penelitian Yulia Jayaputri, Soroti Reformasi Perlindungan Korban Malpraktik

Sebarkan artikel ini

Prof. Abdul Latif Respons Penelitian Yulia Jayaputri, Soroti Reformasi Perlindungan Korban Malpraktik

 

Jakarta, Metropolitanpost.id

 

Perlindungan hukum terhadap korban dugaan tindak pidana malpraktik tenaga medis di rumah sakit dinilai masih menghadapi berbagai persoalan, terutama terkait ketimpangan pengetahuan antara pasien dengan tenaga medis serta keterbatasan mekanisme pemulihan bagi korban.

 

Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus penelitian disertasi Program Doktor Ilmu Hukum atas nama Yulia Jayaputri, yang juga berprofesi sebagai dokter. Penelitian tersebut mengangkat judul “Reformulasi Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Malpraktik Tenaga Medis di Rumah Sakit Berbasis Keadilan Bermartabat”.

Penelitian itu mendapat respons dari Prof. Abdul Latif, yang menyoroti pentingnya pergeseran paradigma dalam penanganan perkara malpraktik medis. Pendekatan hukum, menurut gagasan penelitian tersebut, tidak semestinya hanya berorientasi pada kepatuhan formal dan penghukuman, tetapi juga harus menjamin perlindungan harkat serta martabat manusia.

Dalam perspektif Keadilan Bermartabat (Dignified Justice Theory) yang dikembangkan Prof. Teguh Prasetyo, hukum ditempatkan sebagai sarana untuk memanusiakan manusia dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Konteks hubungan antara pasien, tenaga medis, dan rumah sakit menjadi penting karena terdapat ketimpangan relasi pengetahuan dan kekuasaan. Pasien pada umumnya tidak memiliki kemampuan teknis untuk mengetahui apakah suatu tindakan medis telah sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional maupun standar keselamatan pasien.

Korban Menghadapi Beban Pembuktian

Salah satu persoalan utama yang diidentifikasi dalam penelitian tersebut adalah posisi korban yang lemah dalam pembuktian.

Pasien sering kali kesulitan membuktikan adanya kelalaian medis (culpa) karena harus berhadapan dengan persoalan teknis kedokteran, standar operasional, rekam medis, hingga penilaian mengenai apakah tindakan dokter telah sesuai dengan standar profesi.

Selain itu, penelitian tersebut menyoroti persoalan pertanggungjawaban rumah sakit. Dalam praktiknya, tanggung jawab atas dugaan kesalahan medis berpotensi lebih banyak diarahkan kepada individu tenaga medis, sementara faktor sistemik di lingkungan rumah sakit belum selalu mendapatkan porsi pertanggungjawaban yang sama.

Di sisi lain, pendekatan pidana yang semata-mata berorientasi pada penghukuman dinilai belum secara otomatis mampu memulihkan penderitaan korban, termasuk kerugian material, immaterial, kecacatan maupun kebutuhan rehabilitasi medis.

Karena itu, penelitian tersebut menawarkan reformulasi perlindungan hukum melalui empat aspek utama, yakni pembuktian, akuntabilitas, penyelesaian sengketa, dan pemulihan korban.

Pembalikan Beban Pembuktian Secara Terbatas

Salah satu gagasan yang ditawarkan adalah penerapan pembalikan beban pembuktian secara terbatas (shifting/reversal burden of proof).

Dalam konsep ini, korban tidak sepenuhnya dibebani kewajiban untuk membuktikan aspek teknis kedokteran yang berada di luar kapasitas keilmuannya. Rumah sakit dan tenaga medis diberi kewajiban untuk menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan standar pelayanan kedokteran, standar prosedur operasional, serta informed consent.

Namun, pembalikan beban pembuktian tersebut tidak dimaksudkan berlaku secara mutlak. Penerapannya harus dibatasi agar tidak menimbulkan praktik defensive medicine atau ketakutan berlebihan di kalangan tenaga medis.

Kerangka tersebut juga dikaitkan dengan kewajiban mengenai dokumentasi dan rekam medis. Rekam medis yang lengkap dan akurat dipandang sebagai salah satu instrumen penting untuk menilai apakah suatu tindakan medis telah dilakukan sesuai standar.

Dengan demikian, beban pembuktian diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan pasien dan perlindungan profesi medis.

Rumah Sakit Didorong Bertanggung Jawab

Penelitian tersebut juga menawarkan penguatan konsep corporate liability dan vicarious liability terhadap rumah sakit.

Rumah sakit tidak semestinya dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hanya dengan menempatkan tenaga medis sebagai pihak yang bertanggung jawab secara individual apabila dugaan malpraktik terjadi akibat kegagalan sistem.

Kegagalan sistem tersebut, misalnya, dapat berupa fasilitas kesehatan yang tidak memadai, alat medis yang tidak terkalibrasi, pengawasan yang lemah, kekurangan tenaga, beban kerja atau jam kerja yang berlebihan, maupun kelemahan dalam penerapan SOP.

Dalam konstruksi tersebut, pertanggungjawaban harus melihat apakah terdapat systemic failure yang turut menyebabkan terjadinya kerugian terhadap pasien.

Pendekatan itu diharapkan dapat mendorong rumah sakit memperkuat sistem keselamatan pasien sekaligus mencegah tenaga medis menjadi satu-satunya pihak yang menanggung akibat dari kegagalan sistem.

Restorative Justice dan Pemulihan Korban

Aspek lain yang ditawarkan adalah penerapan restorative justice dengan menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dalam penyelesaian sengketa medis.

Mediasi penal atau mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga independen dapat dikembangkan sebelum perkara masuk lebih jauh ke proses pidana, terutama untuk kasus-kasus yang memungkinkan penyelesaian secara restoratif.

Sanksi pidana penjara ditempatkan sebagai ultimum remedium, khususnya untuk kasus yang memenuhi unsur kesalahan pidana secara serius.

Pendekatan tersebut tidak berarti menghilangkan pertanggungjawaban pidana, tetapi menempatkan pemidanaan dalam kerangka yang lebih proporsional dengan tetap memperhatikan hak korban dan kepastian hukum bagi tenaga medis.

Sementara itu, dari sisi pemulihan, penelitian tersebut mengusulkan adanya skema kompensasi korban serta asuransi risiko medis (medical malpractice insurance) yang dapat memberikan jaminan terhadap kerugian nyata yang dialami korban.

Empat Novelty Hukum yang Ditawarkan

Untuk menjawab persoalan tersebut, penelitian Yulia Jayaputri menawarkan empat formulasi novelty atau gagasan hukum yang diarahkan sebagai ius constituendum.

Pertama, pembentukan Medical Dispute Settlement Act atau undang-undang khusus penyelesaian sengketa medis. Regulasi khusus tersebut diharapkan dapat mengatur mekanisme penyelesaian sengketa medis secara komprehensif dengan menggabungkan audit medis, penyelesaian restoratif dan mekanisme peradilan khusus.

Kedua, pengembangan No-Fault Compensation System (NFCS) melalui pembentukan dana kompensasi korban medis. Dengan sistem ini, korban atau keluarga korban dapat memperoleh pemulihan finansial dan rehabilitasi tanpa harus terlebih dahulu menunggu proses panjang untuk menentukan pihak yang bersalah.

Ketiga, penguatan vicarious liability dan corporate criminal liability rumah sakit. Rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kerugian pasien berkaitan dengan kegagalan sistem atau kebijakan institusi.

Keempat, kodifikasi mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas serta doktrin res ipsa loquitur dalam hukum acara sengketa medis. Korban dapat diberikan ruang untuk membuktikan keadaan awal (prima facie), sementara rumah sakit dan tenaga medis kemudian menunjukkan bahwa tindakan medis telah sesuai dengan standar profesi dan keselamatan pasien.

Menjembatani Perlindungan Korban dan Profesi Medis

Gagasan utama penelitian tersebut pada akhirnya diarahkan untuk menjembatani dua kepentingan yang sama-sama penting, yakni kepastian hukum dan perlindungan korban di satu sisi, serta perlindungan tenaga medis dari kriminalisasi yang tidak proporsional di sisi lainnya.

Dalam perspektif Keadilan Bermartabat, hukum tidak semata-mata diposisikan sebagai instrumen penghukuman. Hukum juga harus menjadi sarana untuk memastikan korban memperoleh pemulihan secara layak sekaligus memberikan ruang bagi tenaga medis untuk mempertanggungjawabkan tindakan secara objektif berdasarkan standar profesinya.

Dengan pendekatan tersebut, reformulasi hukum malpraktik diharapkan tidak berhenti pada persoalan siapa yang harus dihukum, tetapi juga menjawab pertanyaan mengenai bagaimana korban memperoleh pemulihan, bagaimana rumah sakit bertanggung jawab atas kegagalan sistem, serta bagaimana profesi medis tetap dapat menjalankan pelayanan kesehatan dengan kepastian dan perlindungan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *