Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Prof. Neng Djubaedah Menyoroti Pentingnya Pembaruan Penegakan Hukum Yang Mampu Memberikan Perlindungan Kepada Masyarakat Khususnya Kelompok Rentan, Perempuan & Anak

Avatar photo
48
×

Prof. Neng Djubaedah Menyoroti Pentingnya Pembaruan Penegakan Hukum Yang Mampu Memberikan Perlindungan Kepada Masyarakat Khususnya Kelompok Rentan, Perempuan & Anak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

 

Example 300x600

Jakarta – Assoc. Prof. Neng Djubaedah, S.H., M.H., Ph.D. menghadiri Muzakarah Hukum Nasional yang diselenggarakan Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertema “Advokasi dan Perlindungan Hukum Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin di Indonesia” di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian persiapan menuju Pra-Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII Tahun 2026. Forum ini menjadi wadah bagi para ulama, akademisi, aparat penegak hukum, serta perwakilan lembaga negara untuk membahas berbagai persoalan hukum nasional sekaligus merumuskan rekomendasi yang akan disampaikan dalam Kongres Umat Islam Indonesia VIII.

 

Dalam forum tersebut hadir perwakilan dari Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kalangan advokat, akademisi, serta tokoh-tokoh ulama.

 

Usai kegiatan, Assoc. Prof. Neng Djubaedah menyoroti pentingnya pembaruan penegakan hukum yang mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan, perempuan, anak, dan keluarga.

 

Menurutnya, ketentuan mengenai tindak pidana penggelapan orang dalam *Pasal 401* KUHP yang baru semestinya tidak hanya dimaknai sebagai penggelapan terhadap asal-usul anak sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal tersebut tetapi juga mencakup praktik penggelapan identitas oleh seseorang untuk menghindari status perkawinannya. Ia sependapat dengan Prof. Harkristuti Harkrisnowo.

 

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya masih ditemukan kasus seorang suami yang mengganti identitas, alamat, hingga membuat dokumen kependudukan baru agar dapat menikah kembali tanpa diketahui istri sahnya. Menurut Assoc.Prof. Neng, praktik tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum karena telah merugikan pihak lain dan bertentangan dengan tujuan perlindungan terhadap institusi keluarga, khususnya perlindungan perempuan (isteri) dan anak yang dilahirkan akibat perkawinan.

 

Selain itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pasangan dan keluarga dalam perkara tindak pidana korupsi, khususnya terkait perampasan aset.

Ia mengungkapkan pernah memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara perampasan aset, di mana terdapat harta milik istri yang diperoleh melalui hibah dari orang tua justru ikut dirampas negara, padahal bukan merupakan hasil tindak pidana korupsi.

 

Menurutnya, hukum harus mampu membedakan antara aset milik pelaku dengan harta pribadi pasangan yang secara hukum diperoleh secara sah melalui wasiat, hibah, warisan, hadiah, maupun harta bawaan suami isteri sebelum perkawinan. Karena itu, perlu adanya Perjanjian Perkawinan Tentang Harta Kekayaan Perkawinan antara Suami Isteri yang dapat dilakukan pada sebelum perkawinan atau ketika akad nikah diselenggarakan, dan pada masa ikatan perkawinan berlangsung.

 

Assoc. Prof. Neng juga mengapresiasi perkembangan regulasi mengenai perlindungan korban yang diatur dalam Undang-Undang *No. 3 Tahun 2026* tentang LPSK. Ia menilai aturan tersebut telah mengakomodasi harapan agar korban, khususnya anak-anak korban kekerasan seksual dari keluarga miskin, memperoleh perlindungan yang lebih komprehensif.

 

Menurutnya, perlindungan terhadap korban tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku atau mewajibkan pembayaran restitusi, tetapi juga harus menjamin keberlangsungan hidup dan masa depan anak-anak yang menjadi korban tindak pidana.

 

Dalam kesempatan tersebut, Assoc. Prof. Neng turut menyoroti penerapan keadilan restoratif dalam KUHP baru. Ia berpandangan bahwa tindak pidana kesusilaan, seperti perzinaan dan kohabitasi, memiliki dimensi moral dan keagamaan sehingga penerapannya perlu dilakukan secara hati-hati serta tidak mengabaikan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

 

Ia berharap berbagai masukan yang disampaikan dalam Muzakarah Hukum Nasional dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan hukum nasional sekaligus memperkuat peran MUI sebagai khadimul ummah (pelayan umat) dan shadiqul hukumah (mitra kritis pemerintah) dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, berpihak kepada masyarakat kecil, serta memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan di Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *