Per 1 Januari 2025, PSAK 24 resmi berganti nomenklatur menjadi PSAK 219. DSAK IAI menyesuaikan standar imbalan kerja Indonesia dengan IFRS 19, standar internasional untuk topik yang sama.
Kenapa Nomenklaturnya Berubah
PSAK 24 mengatur pengakuan, pengukuran, dan pelaporan imbalan kerja di Indonesia selama bertahun-tahun. IFRS terus berkembang, dan lingkungan bisnis global ikut berubah. DSAK IAI menyusun PSAK 219 untuk menutup celah yang ada di PSAK 24, terutama soal penyesuaian asumsi aktuaria dan pengukuran kewajiban.
Tanggal efektif 1 Januari 2025 memberi perusahaan waktu untuk menyesuaikan diri dengan panduan baru. Perusahaan yang belum familier dengan perubahan ini biasanya menggandeng konsultan PSAK 24 untuk memetakan dampaknya lebih awal.
Keterkaitan dengan PSAK Lain
PSAK 219 tidak berdiri sendiri. Standar ini terhubung dengan beberapa PSAK lain yang membentuk laporan keuangan perusahaan:
- PSAK 1 (Penyajian Laporan Keuangan). Perusahaan mengakui kewajiban imbalan kerja sebagai liabilitas dan menyajikannya dengan jelas di laporan keuangan.
- PSAK 2 (Laporan Arus Kas). Pembayaran imbalan kerja masuk sebagai pengeluaran kas, dan perusahaan mengklasifikasikannya sesuai ketentuan PSAK 2.
- PSAK 5 (Segmen Operasi). Perusahaan memecah angka imbalan kerja per segmen operasi, sehingga pemangku kepentingan bisa membaca dampaknya per unit bisnis.
- PSAK 53 (Akuntansi Imbalan Kerja dengan Pembayaran Saham). PSAK 53 mengatur imbalan dalam bentuk saham atau opsi saham karyawan.
PSAK 53 dan PSAK 219 mengatur bentuk imbalan kerja yang berbeda, tapi keduanya masuk ke total kewajiban imbalan kerja di laporan keuangan. Perusahaan perlu mengukur dan mengungkapkan setiap bentuk imbalan dengan benar.
Apa yang IFRS 19 Ubah
DSAK IAI mengadopsi PSAK 219 dari IFRS 19 (Employee Benefits) untuk menyelaraskan laporan keuangan perusahaan Indonesia dengan praktik internasional.
Pengukuran Liabilitas Jadi Lebih Akurat
PSAK 24 sering memakai asumsi statis yang tidak selalu mencerminkan kondisi pasar atau risiko spesifik perusahaan. PSAK mewajibkan asumsi yang lebih dinamis. Tingkat diskonto, misalnya, harus mengikuti kondisi pasar aktual dan risiko perusahaan.
Angka liabilitas di neraca jadi lebih dekat dengan nilai sebenarnya. Perusahaan dengan program manfaat karyawan besar akan melihat perubahan posisi keuangan yang terasa.
Pengungkapan Jadi Lebih Detail
PSAK 219 memperluas apa yang harus diungkapkan: detail program manfaat karyawan, asumsi yang dipakai, dan risiko terkait. Laporan keuangan jadi lebih rinci. Investor dapat informasi tambahan, dan tim penyusun laporan menghadapi kompleksitas yang lebih tinggi.
Manajemen Risiko Jadi Lebih Ketat
PSAK 219 menuntut perusahaan mengidentifikasi dan mengelola risiko, termasuk fluktuasi pasar dan risiko kredit yang bisa memengaruhi kemampuan memenuhi kewajiban imbalan kerja. Perusahaan mungkin perlu menambah cadangan atau mengubah strategi investasi untuk menjaga laporan laba rugi dan arus kas tetap stabil.
Siapa yang Mengawasi Penerapannya
OJK dan Bapepam-LK mengawasi penerapan PSAK 219. Kedua otoritas ini memastikan laporan keuangan mencerminkan kondisi sebenarnya, dan kewajiban imbalan kerja terukur serta terungkap dengan benar. Perusahaan mengikuti pedoman yang berlaku dan memantau perkembangan regulasi yang bisa memengaruhi penerapan PSAK. Untuk kasus yang lebih kompleks, sebagian perusahaan melibatkan konsultan PSAK 219 supaya perhitungan dan pengungkapan kewajiban imbalan kerja tetap sesuai ketentuan terbaru.
Perusahaan menyimpan semua dokumentasi terkait perhitungan kewajiban imbalan kerja: asumsi aktuaria, metode perhitungan, dan data karyawan. Auditor meninjau dokumen ini. Perusahaan juga menyusun laporan pengungkapan sesuai PSAK 219, lengkap dengan rincian kewajiban, metode perhitungan, dan asumsi utama, sebagai bukti kepatuhan terhadap standar akuntansi yang transparan.











