RPA INDONESIA DESAK KEPASTIAN SEKOLAH TIGA ANAK DISABILITAS: “SENIN 10 AGUSTUS 2026 HARUS SUDAH BERSEKOLAH!
JAKARTA, 8 Agustus 2026 —
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memberikan kepastian pendidikan bagi tiga anak penyandang disabilitas dari keluarga kurang mampu, Noval Bima Hakim, Rafi Afzal Maulana, dan Jennifer, yang hingga kini belum memperoleh bangku pendidikan jenjang SMP.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum RPA Indonesia Jeannie Latumahina dalam audiensi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di Gedung Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto Kav. 40–41, Jakarta. Audiensi ini merupakan audiensi kedua RPA Indonesia, setelah sebelumnya melakukan audiensi dengan Kementerian Pendidikan RI, yang menurut Jeannie belum menghasilkan tindak lanjut konkret bagi ketiga anak tersebut.
Dalam audiensi, RPA Indonesia diterima Bapak Dadang dari Bidang SMP, Ibu Rilani dari Bidang PAUD, Bapak Ardi dari Bidang PAUD, dan Ibu Opti dari Bidang Humas. Hadir Ketum RPA Indonesia Jeannie Latumahina, jajaran DPP RPA Indonesia Roy Sairlela, Paulus Tutuarima, Desi Balubun, Yusuf Pradiga, Anisa, Zidan, Marnih, dan Yeyen, mahasiswa magang Nia Hamida Ramdani Putri, Cassie Maryjanice Virginia, dan Muhammad Taufik Ramdhan Bagaskara, serta perwakilan orang tua ketiga anak.
Jeannie Latumahina menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar anak dan fondasi masa depan bangsa. Karena itu, kebijakan dan mekanisme pendidikan tidak boleh menjadi penghalang bagi anak untuk memperoleh haknya.
“Masa depan bangsa ini mau dibawa ke mana sangat tergantung pada pendidikan. Kalau di pusat Ibu Kota seperti Jakarta saja tiga anak penyandang disabilitas dari keluarga kurang mampu belum mendapatkan sekolah, bagaimana dengan anak-anak di daerah lain?” tegas Jeannie.
Jeannie mempertanyakan alasan ketiga anak tersebut belum mendapatkan sekolah karena disebut kuota bagi anak dari keluarga kurang mampu telah terpenuhi. Pihak Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa kuota berdasarkan permintaan sekolah yang kemudian dievaluasi dan disetujui oleh Dinas Pendidikan.
Bagi Jeannie, penjelasan tersebut justru menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola dan pendataan pendidikan.
“Kalau kuota ditentukan berdasarkan permintaan sekolah dan dievaluasi oleh Dinas, mengapa masih terjadi perhitungan yang tidak tepat, khususnya bagi anak-anak penyandang disabilitas dari keluarga kurang mampu? Kelemahannya adalah tata kelola dan data yang tidak akurat. Sistem seperti ini harus diperbaiki,” tegas Jeannie.
RPA Indonesia meminta persoalan tersebut tidak kembali berhenti pada diskusi, prosedur, dan SOP yang berbelit-belit. Ketika pihak Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa persoalan masih akan didiskusikan dan dibicarakan dengan pimpinan, Jeannie menilai jawaban tersebut belum memberikan kepastian bagi keluarga.
“Kami tidak membutuhkan jawaban yang mengambang. Harus ada ketegasan dan keberpihakan. Kami ingin kepastian bahwa Senin, 10 Agustus 2026, Noval, Rafi, dan Jennifer sudah dapat bersekolah. Kebijakan seharusnya mempermudah anak mendapatkan pendidikan, bukan mempersulit,” ujar Jeannie Latumahina.
Roy Sairlela, Paulus Tutuarima, Desi Balubun, Anisa, dan Yusuf Pradika juga berharap persoalan kuota dan penerimaan sekolah bagi ketiga anak tersebut segera mendapatkan keputusan sehingga mereka dapat bersekolah pada Senin, 10 Agustus 2026.
Para orang tua menyampaikan terima kasih kepada RPA Indonesia yang telah mendampingi perjuangan pendidikan anak-anak mereka. Sebelumnya, salah satu persoalan yang dihadapi adalah ijazah SD yang ditahan pihak sekolah karena keluarga tidak mampu membayar iuran, sehingga anak tersebut sempat tidak bersekolah selama kurang lebih satu tahun dan hanya membantu orang tuanya berjualan.
Bagi Jeannie Latumahina, kondisi tersebut merupakan alarm serius bahwa pemenuhan hak pendidikan anak harus menjadi prioritas dan komitmen bersama.
“Jangan lagi ada Noval, Rafi, dan Jennifer lainnya. Anak penyandang disabilitas, terlebih dari keluarga kurang mampu, tidak boleh kehilangan hak pendidikan hanya karena persoalan kuota, kemiskinan, atau birokrasi. Negara harus hadir dan memastikan hak konstitusional mereka benar-benar terpenuhi,” tegas Jeannie.
RPA Indonesia meminta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta segera memberikan keputusan konkret dan memastikan ketiga anak tersebut mendapatkan bangku sekolah.
Hak pendidikan anak bukan sekadar konsep, data, atau SOP. Hak tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan yang jelas, tata kelola yang baik, dan tindakan nyata.
MIRIS DAN MEMPRIHATINKAN JIKA DI IBUKOTA NEGARA MASIH ADA ANAK PENYANDANG DISABILITAS DARI KELUARGA KURANG MAMPU YANG HARUS BERJUANG HANYA UNTUK MENDAPATKAN BANGKU SEKOLAH.


















