Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
About UsBERITA

Sengketa Tanah Warisan Duri Kosambi Masuk Kasasi, Sarli Tempuh Langkah Hukum dan Lapor ke Polda Metro Jaya

Avatar photo
42
×

Sengketa Tanah Warisan Duri Kosambi Masuk Kasasi, Sarli Tempuh Langkah Hukum dan Lapor ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Teks Foto: Sarli saat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian di Polda Metro Jaya terkait laporan yang ditempuhnya dalam sengketa tanah warisan di Duri Kosambi. Ia meminta agar persoalan status ahli waris, dokumen hubungan keluarga, serta rangkaian proses peralihan tanah seluas kurang lebih 5.670 meter persegi tersebut dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.(dok.google/ist)

METROPOLITAN POST— Sengketa mengenai status ahli waris dan kepemilikan sebidang tanah seluas kurang lebih 5.670 meter persegi di kawasan Jalan Raya Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, memasuki babak hukum yang semakin kompleks.

Example 300x600

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut siapa yang berhak atas harta peninggalan almarhum Windiya Rachman dan almarhumah Siti Asmilah, tetapi juga mempertanyakan keabsahan status hubungan keluarga yang kemudian dijadikan dasar klaim sebagai anak kandung dan ahli waris.

Persoalan bermula dari peralihan tanah yang disebut sebagai bagian dari harta peninggalan keluarga. Menurut pihak yang mengajukan gugatan, ketika proses jual beli berlangsung pada 2019, belum terdapat penetapan ahli waris yang berkekuatan hukum yang secara jelas menentukan siapa pihak yang berhak mewakili atau mengalihkan harta peninggalan tersebut.

Tanah yang kini berada di kawasan Taman Pulir, Duri Kosambi, tersebut pada 2019 diperjualbelikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui instansi yang pada saat itu menangani urusan pertamanan dan kehutanan. Dokumen Surat Perjanjian tertanggal 13 Mei 2019 yang menjadi salah satu dokumen dalam perkara menyebut objek tanah kurang lebih 5.670 meter persegi di Jalan Raya Duri Kosambi RT 001/RW 03, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam dokumen tersebut tercantum sejumlah nama sebagai pihak pertama maupun pihak kedua, berikut berbagai kewajiban terkait proses pengurusan tanah, antara lain pengurusan KRK, inventarisasi di BPN Jakarta Barat, surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan, appraisal, serta berbagai biaya yang berkaitan dengan proses peralihan tanah.

Namun, persoalan mendasar justru terletak pada status hukum orang-orang yang mengklaim sebagai keluarga dan ahli waris almarhum Windiya Rachman.

Berdasarkan uraian dalam gugatan waris, almarhum Windiya Rachman disebut tidak mempunyai anak kandung dari perkawinannya dengan almarhumah Siti Asmilah.

Sementara itu, almarhumah Siti Asmilah sebelumnya telah mempunyai anak-anak dari perkawinan terdahulu. Dalam perkawinan berikutnya dengan Windiya Rachman, terdapat pula anak-anak yang disebut sebagai anak angkat.

Persoalan menjadi semakin pelik karena menurut pihak penggugat, sejumlah anak tersebut kemudian memiliki akta kelahiran yang mencantumkan Windiya Rachman dan Siti Asmilah sebagai orang tua, sehingga status administratif tersebut kemudian dipersoalkan karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum terhadap penentuan ahli waris dan harta peninggalan.

Salah satu pihak yang mengaku sebagai anak angkat disebut kemudian mempertahankan kedudukan sebagai anak kandung dan menggunakan status tersebut dalam proses hukum.

Pihak yang keberatan mempertanyakan dasar hukum dan dasar biologis dari klaim tersebut serta meminta agar status hubungan keluarga tersebut diuji secara objektif berdasarkan dokumen dan alat bukti yang sah.

Tes DNA Dipersoalkan

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah persoalan tes DNA. Pihak yang memperjuangkan penetapan status ahli waris menyatakan bahwa pihak yang dipersoalkan sebagai anak kandung telah diminta atau didorong untuk menjalani pemeriksaan DNA guna memastikan hubungan biologis, namun menurut mereka tidak bersedia atau berulang kali tidak memenuhi permintaan pemeriksaan tersebut.

Sikap tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan serius di tengah sengketa: jika memang benar terdapat hubungan biologis sebagai anak kandung, mengapa pemeriksaan DNA tidak ditempuh untuk memberikan kepastian objektif?

Meski demikian, ketidakhadiran atau penolakan terhadap pemeriksaan DNA tidak dengan sendirinya dapat dianggap sebagai bukti bahwa seseorang bukan anak kandung.

Penilaian mengenai hal tersebut tetap merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan keseluruhan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak yang mempersoalkan status tersebut menduga kuat bahwa keberatan terhadap pemeriksaan DNA berkaitan dengan upaya mempertahankan status sebagai anak kandung, yang pada akhirnya memiliki konsekuensi terhadap kedudukan sebagai ahli waris dan hak atas harta peninggalan.

Terlebih lagi, objek sengketa berupa tanah memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Karena itu, pihak yang memperjuangkan perkara tersebut meminta agar seluruh klaim hubungan keluarga tidak hanya dinilai berdasarkan dokumen administratif, tetapi juga diuji melalui seluruh alat bukti yang tersedia, termasuk apabila secara hukum dimungkinkan dan diperlukan, pemeriksaan biologis melalui tes DNA.

Dugaan Motif Ekonomi Harus Dibuktikan

Pihak penggugat juga menilai bahwa nilai ekonomi harta peninggalan yang dipersoalkan sangat besar sehingga tidak menutup kemungkinan terdapat kepentingan ekonomi di balik upaya mempertahankan status tertentu sebagai anak kandung.

Namun, dugaan mengenai motif tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Karena itu, yang diminta adalah agar pengadilan memeriksa secara objektif apakah klaim status anak kandung tersebut benar-benar mempunyai dasar hukum dan fakta yang kuat, atau justru digunakan untuk memperoleh kedudukan sebagai ahli waris atas harta yang nilainya sangat besar.

Dengan kata lain, persoalan utamanya bukan sekadar mengenai siapa yang mengaku sebagai anak kandung, melainkan apakah klaim tersebut dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di hadapan hukum.

Perkara Telah Bergulir Hingga Kasasi

Perkara mengenai status tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemudian berlanjut ke tingkat banding dan kini disebut telah memasuki proses kasasi.

Pihak yang keberatan mendalilkan bahwa terdapat keterangan mengenai hubungan keluarga atau status anak yang menurut mereka tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Oleh karena itu, mereka meminta agar dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran yang menjadi dasar klaim hubungan keluarga, diperiksa dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Lebih jauh, pihak yang bersengketa juga menyampaikan adanya dugaan intervensi atau praktik tidak patut dalam proses perkara, termasuk dugaan upaya memengaruhi proses peradilan agar pihak yang berstatus anak angkat dapat dinyatakan sebagai anak kandung sekaligus ahli waris.

Tuduhan mengenai dugaan suap atau intervensi tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti. Karena itu, apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, pihak yang berkepentingan meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif oleh lembaga yang berwenang dan tidak berhenti sebagai tudingan antarpihak.

*Gugatan Waris di Pengadilan Agama*

Untuk memperoleh kepastian mengenai siapa yang sebenarnya berhak atas harta peninggalan almarhum Windiya Rachman, pihak yang berkepentingan juga telah mengajukan gugatan waris di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Gugatan tersebut pada pokoknya meminta pengadilan menetapkan siapa yang secara hukum berhak menjadi ahli waris serta menentukan bagian masing-masing berdasarkan ketentuan hukum kewarisan Islam yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan turut ditempatkan sebagai pihak yang berkaitan dengan objek tanah yang telah dibeli.

Selain perkara waris, terdapat pula upaya hukum untuk mempersoalkan akta kelahiran yang dinilai tidak menggambarkan hubungan keluarga yang sebenarnya.

Langkah tersebut dinilai penting karena perbedaan antara anak kandung, anak tiri, dan anak angkat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dalam menentukan kedudukan seseorang terhadap harta peninggalan.

Jual Beli Tahun 2019 Turut Diminta Diperiksa
Pihak yang memperjuangkan perkara ini meminta agar proses peralihan tanah pada 2019 juga diperiksa secara menyeluruh, termasuk mengenai siapa pihak yang bertindak sebagai pemilik atau pihak yang berhak menjual, bagaimana status tanah pada saat transaksi, dokumen apa saja yang digunakan, serta bagaimana proses administrasi dan pembayaran dilakukan.

Dalam dokumen perjanjian tertanggal 13 Mei 2019, disebutkan adanya sejumlah kewajiban yang harus diselesaikan dalam rangka proses jual beli, termasuk pengurusan dokumen pertanahan dan appraisal.
Karena objek tersebut kemudian menjadi bagian dari aset yang diperoleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pihak penggugat menilai kepastian mengenai legal standing para penjual dan status ahli waris merupakan hal yang sangat penting.

*Meminta Proses Hukum Transparan dan Bebas Intervensi*

Pihak yang memperjuangkan perkara ini meminta agar seluruh rangkaian peristiwa sejak penerbitan dokumen keluarga, pembuatan akta kelahiran, status hubungan anak kandung dan anak angkat, proses jual beli tanah pada 2019, pemeriksaan administrasi pertanahan, hingga proses peradilan yang kini berada pada tingkat kasasi diperiksa secara utuh.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan peradilan memberikan perhatian apabila terdapat laporan atau bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum ataupun upaya memengaruhi proses peradilan.

Pertanyaan yang kini mengemuka bukan semata-mata siapa yang menguasai tanah tersebut, melainkan siapa yang secara sah mempunyai kedudukan sebagai ahli waris ketika proses jual beli dilakukan pada 2019.

Kepastian mengenai status anak kandung, anak tiri, dan anak angkat, serta keabsahan dokumen yang menjadi dasar hubungan tersebut, menjadi titik penting yang harus dijawab melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika benar terdapat kekeliruan dalam penetapan seseorang sebagai anak kandung atau ahli waris, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut konflik internal keluarga.

Dampaknya dapat meluas menjadi persoalan kepastian hukum atas aset bernilai ekonomi besar yang telah beralih kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Karena itu, pihak yang mengajukan keberatan menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan untuk menghambat kepentingan pemerintah maupun pembangunan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap peralihan aset yang bersumber dari harta peninggalan dilakukan berdasarkan subjek hukum yang benar, dokumen yang sah, prosedur yang transparan, serta penetapan ahli waris yang memiliki dasar hukum yang jelas.

Mereka berharap majelis hakim pada setiap tingkat pemeriksaan dapat melihat perkara secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak, termasuk memberikan perhatian terhadap persoalan status hubungan keluarga dan keberatan terhadap pemeriksaan DNA.

Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah seluas 5.670 meter persegi di Duri Kosambi, tetapi juga kepastian mengenai siapa yang sesungguhnya berhak atas warisan tersebut dan apakah seluruh proses yang membawa tanah itu hingga menjadi bagian dari aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dilakukan di atas dasar hukum yang benar.(Red/B.S)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *