Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
About Us

Tak Cukup di Hulu, Pengawasan Limbah Industri Diminta Menyasar Hingga Hilir di Bekasi

Avatar photo
45
×

Tak Cukup di Hulu, Pengawasan Limbah Industri Diminta Menyasar Hingga Hilir di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto : Istimewa 

METROPOLITAN POST — Dorongan publik terhadap penguatan pengawasan lingkungan hidup kembali mengemuka menyusul kunjungan spesifik Komisi XII DPR RI ke kawasan industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (9/4/2026).

Example 300x600

Dalam kunjungan tersebut, salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah PT NSK Bearings Manufacturing Indonesia. Menyikapi hal ini, masyarakat melalui berbagai elemen, termasuk Himpunan Intelektual Muda dan Masyarakat (HIMMB) Kabupaten Bekasi, mendorong agar Komisi XII DPR RI melalui Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan limbah di perusahaan tersebut.

Ketua HIMMB Kabupaten Bekasi, Arvand Ahmad, menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh hanya difokuskan pada pihak penghasil limbah, tetapi juga harus mencakup seluruh rantai pengelolaan, mulai dari transporter hingga pihak pemanfaat limbah.

“Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Jangan hanya berhenti pada produsen limbah, tetapi juga kepada pihak-pihak yang mengelolanya. Ini penting agar tidak terjadi celah pelanggaran dalam sistem pengelolaan limbah,” ujarnya kepada media, Jumat (10/4/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan prinsip tanggung jawab kolektif atau tanggung renteng dalam pengelolaan limbah. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat wajib bertanggung jawab secara hukum dan moral.

Lebih lanjut, Arvand mendorong agar Komisi XII DPR RI tidak hanya melakukan pengawasan pada satu perusahaan, tetapi juga memperluas cakupan ke perusahaan-perusahaan lain di wilayah Bekasi yang diduga belum sepenuhnya mematuhi regulasi lingkungan, termasuk yang masih memperoleh predikat PROPER Merah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa kawasan industri MM2100 merupakan salah satu kawasan industri terbesar dan terintegrasi di Indonesia, yang menjadi pusat aktivitas manufaktur sektor otomotif, elektronik, dan logistik.

Namun demikian, ia menyoroti masih rendahnya tingkat partisipasi dan capaian perusahaan dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER), yang mayoritas masih berada pada level kepatuhan minimum (peringkat biru).

“Hal ini menimbulkan keraguan terhadap komitmen keberlanjutan para pelaku industri. PROPER bukan sekadar penilaian administratif, tetapi cerminan tanggung jawab lingkungan perusahaan,” tegas Putri.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan lingkungan di kawasan MM2100 semakin mendesak, menyusul berbagai laporan masyarakat terkait bau menyengat serta dugaan pencemaran limbah B3 ke badan air yang berpotensi berdampak pada kesehatan warga.

PT NSK Bearings Manufacturing Indonesia, sebagai salah satu perusahaan besar di kawasan tersebut, dinilai memiliki potensi risiko pencemaran yang signifikan, baik dari emisi udara, limbah cair, maupun limbah padat. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengelolaan yang ketat, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, sorotan publik juga tertuju pada proses tender pengelolaan limbah B3 dan non-B3 di perusahaan tersebut, yang diduga kurang transparan serta rentan terhadap intervensi pihak tertentu. Komisi XII menegaskan bahwa ketidaktransparanan dalam proses ini berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan lingkungan apabila mitra yang dipilih tidak memiliki kompetensi teknis yang memadai.

Komisi XII DPR RI, lanjut Putri, berkomitmen untuk memastikan optimalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal serta meningkatkan efektivitas sistem pemantauan emisi di kawasan MM2100.

Hasil kunjungan ini akan menjadi bahan evaluasi strategis dalam memperkuat regulasi serta mendorong penegakan hukum lingkungan yang lebih tegas dan berkelanjutan.

Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, guna memastikan bahwa aktivitas industri tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hidup. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *