Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Usai Penetapan UMP/UMK 2023, ALTAR Dukung Terciptanya Situasi Kondusif

Avatar photo
60
×

Usai Penetapan UMP/UMK 2023, ALTAR Dukung Terciptanya Situasi Kondusif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tangerang, metropolitanpost.id – Upah minimum kabupaten/kota (UMK) maupun upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 telah ditetapkan.

Menyikapi kondisi demikian, Aliansi Buruh Tangerang Raya (ALTAR) menegaskan siap senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam menyuarakan aspirasi.

Example 300x600

“Kami dari ALTAR siap membantu memelihara kondusifitas, termasuk ketika menyampaikan pendapat dan pandangan,” ujar Koordinator 1 ALTAR, Hadi Murdianto, Jumat (9/12/2022).

“Kita dari ALTAR dengan pihak Kepolisian sama-sama berharap semoga tali silaturahmi antara Polri dan ALTAR tidak putus dan semakin meningkatkan hubungan yang harmonis dan sinergitas Polri dengan pimpinan buruh,” tambah dia.

Diketahui penetapan UMP/UMK tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Di Provinsi Banten sendiri telah diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.305-Huk/2022 yaitu sebesar Rp 2.661.280,11.

Sesuai keputusan itu pula UMP Banten tahun 2023 naik 6,4% dibanding sebelumnya senilai Rp 2.501.203,11.

Sedangkan besaran UMK Banten 2023 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.318-Huk/2022.

Dari surat keputusan tersebut diketahui bahwa UMK Banten 2023 tertinggi ada di Kota Cilegon yaitu Rp 4.657.222,94 atau naik 7,30 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 4.340.254,18.

Sementara UMK Banten 2023 terendah ada di Kabupaten Lebak yaitu Rp 2.944.665,46 atau naik 6,17 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.773.590,40.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *