Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ATR/BPN

Dirjen PSKP Ungkap Akar Masalah Sengketa Pertanahan dan Benturan Regulasi di Indonesia

Avatar photo
42
×

Dirjen PSKP Ungkap Akar Masalah Sengketa Pertanahan dan Benturan Regulasi di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo, mengungkapkan sejumlah persoalan mendasar yang hingga kini masih menjadi sumber utama sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia.

Iljas menjelaskan bahwa sampai saat ini belum terdapat Undang-Undang yang secara khusus dan komprehensif mengatur Hak Milik serta pemanfaatan ruang. Kondisi tersebut menyebabkan berbagai pengaturan tata ruang yang tertuang dalam sejumlah regulasi kerap tidak selaras dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahkan berpotensi saling bertabrakan dalam implementasinya.

Example 300x600

“UUPA sejatinya bertujuan untuk memberikan kesejahteraan rakyat dan bercorak agraria. Karena itu, petani dan nelayan menjadi subjek utama dalam kegiatan landreform, termasuk redistribusi tanah,” ujar Iljas Tedjo, Selasa (20/1/2026).

Namun, dalam praktiknya sering terjadi klaim penguasaan tanah oleh petani atau nelayan yang didasarkan pada Surat Keputusan (SK) tertentu. Seiring waktu, lahan tersebut tidak lagi dikuasai oleh petani dan beralih menjadi kawasan perumahan karena telah dikuasai pengembang. Dalam kondisi demikian, pihak yang menguasai tanah secara fisik kerap dianggap memiliki dasar untuk mengubah pemanfaatan lahan.

Selain itu, Iljas juga menyoroti munculnya gugatan dari yayasan yang seharusnya telah dilarang, namun kembali dihidupkan dan mengklaim aset-aset lama. Bahkan, tidak jarang gugatan tersebut memenangkan perkara di pengadilan. Persoalan lain yang turut disampaikan adalah kewajiban pencatatan bukti penguasaan aset masa lalu ke dalam sistem SIMAK BMN. Permasalahan muncul ketika setelah aset dipetakan, ternyata di atas tanah tersebut telah terbit hak atas tanah lain, sehingga menimbulkan konflik hukum.

Terkait konflik antara aset pemerintah dan masyarakat, Iljas menegaskan bahwa banyak kasus sulit diselesaikan akibat benturan regulasi, perbedaan kewenangan antarinstansi, serta adanya kepentingan politik. Mengingat aset tersebut merupakan bagian dari kekayaan negara, diperlukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mencegah potensi kerugian negara serta indikasi tindak pidana korupsi.

Mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 95, Iljas menanggapi isu yang ramai beredar di media sosial terkait anggapan bahwa hak-hak lama seperti girik akan dihapus. Ia menegaskan bahwa UUPA serta PP Nomor 24 Tahun 1997 masih mengakui keberadaan hak-hak lama, termasuk tanah adat, yang hingga kini masih ada dan berlaku dalam praktik.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa banyak kasus pertanahan muncul akibat aturan yang saling bertentangan, tidak hanya di sektor pertanahan, tetapi juga di bidang pertambangan dan kehutanan.

“Kedepan, penanganan kasus pertanahan beserta kebijakan yang menyertainya akan dibahas secara lebih mendalam agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.

 

(ard)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *