Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADAERAHHukrim

Terbongkar! Warung Sembako di Kamal Muara Diduga Edarkan Obat Keras Golongan G Secara Bebas

Avatar photo
40
×

Terbongkar! Warung Sembako di Kamal Muara Diduga Edarkan Obat Keras Golongan G Secara Bebas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta Utara, Metropolitanpost.id || Praktik penjualan obat keras secara ilegal kembali mencuat di wilayah Jakarta Utara. Sebuah warung sembako di kawasan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, diduga menjadi kedok peredaran obat golongan G yang dijual bebas tanpa resep dokter.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Sabtu (28/03/2026), tim menemukan bahwa toko tersebut beroperasi layaknya warung sembako pada umumnya. Namun, di balik aktivitas itu, diduga terjadi transaksi obat keras seperti Tramadol, Eximer, dan Reklona kepada berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga orang dewasa.

Example 300x600

Selain itu, laporan lain juga menyebutkan adanya warung sembako di Jalan Raya Dadap RT 007/RW 001, Kamal Muara, yang kerap dipadati pembeli, khususnya dari kalangan remaja, untuk mendapatkan obat-obatan golongan G tersebut secara bebas.

Saat dikonfirmasi di lokasi, penjaga toko enggan memberikan keterangan terkait pemilik usaha. Sikap tertutup ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik ilegal yang sengaja disembunyikan dari pengawasan.

Lebih mengejutkan, sumber di lapangan mengungkap bahwa pihak pemilik toko diduga pernah menawarkan sejumlah uang agar aktivitas tersebut tidak dipublikasikan.

Ancaman Serius bagi Kesehatan dan Keamanan

Obat golongan G merupakan kategori obat keras yang hanya boleh digunakan di bawah pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat ini dapat berdampak serius, mulai dari gangguan kesehatan, penurunan kesadaran, hingga berpotensi memicu tindakan kriminal.

Jika terbukti melakukan penjualan ilegal, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Selain itu, ketentuan dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga dapat dikenakan terhadap pihak yang mendistribusikan obat tanpa izin resmi.

Warga Desak Penindakan Tegas

Keresahan masyarakat kini semakin meningkat. Warga meminta aparat penegak hukum, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Dinas Kesehatan segera turun tangan melakukan penindakan tegas.

Mereka berharap tidak ada pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut, serta mendesak agar lokasi yang terbukti melanggar segera disegel demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan lingkungan.

Media menegaskan bahwa informasi ini bersumber dari hasil investigasi lapangan dan keterangan masyarakat, serta masih memerlukan tindak lanjut dan konfirmasi dari pihak berwenang.

Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam masa depan generasi. Penegakan hukum yang tegas menjadi harapan utama masyarakat saat ini. (Red/Tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *