Jakarta, 1 April 2026 – Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) menggelar aksi solidaritas terhadap tersangka Vanessa di depan Museum Mabes Polri, Jakarta, Rabu (01/04/2026). Aksi ini diikuti oleh aktivis, praktisi hukum, serta keluarga besar Vanessa yang menuntut kejelasan hukum, keadilan, dan penghentian dugaan kriminalisasi.
Sekretaris Jenderal GASKAN, Andi Muhammad Rifaldy, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang transparan dan berkeadilan. Ia menyebut dua tuntutan utama yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan, yakni penangguhan penahanan dan pelaksanaan gelar perkara khusus.
“Jika tidak ada kejelasan terkait penangguhan penahanan dan gelar perkara khusus, kami akan melanjutkan langkah ke DPR RI untuk mendorong rapat dengar pendapat,” tegasnya di hadapan massa.
Rifaldy juga menyoroti aspek kemanusiaan dalam kasus ini, terutama kondisi anak Vanessa yang disebut menjadi korban dari situasi hukum yang belum jelas. Ia menilai penahanan yang berlangsung lebih dari 20 hari tanpa kepastian merupakan bentuk ketidakadilan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Selain itu, GASKAN menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, termasuk tidak transparannya proses hukum serta lambannya respons terhadap permohonan yang diajukan pihak keluarga dan kuasa hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Vanessa, Tubagus Rahmad Sukendar yang didampingi kuasa hukum lainnya Antonius Hendro Bong, SH.,Melida Sianipar, SH.,Tres Priawati, SH.,serta ibunda Vanessa menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan jajaran Mabes Polri dan memperoleh sejumlah respons awal.
“Kami telah menyampaikan tiga poin utama, yakni penangguhan penahanan, permohonan gelar perkara khusus, serta pemenuhan hak anak. Ketiganya telah mendapatkan atensi dan saat ini sedang berproses,” ujarnya.
Menurutnya, proses penangguhan penahanan tengah berjalan dan diharapkan segera terealisasi. Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan guna menguji materi perkara secara objektif dan transparan.
Tim hukum juga menyoroti adanya pembatasan akses kunjungan terhadap Vanessa selama beberapa hari awal penahanan, yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, mengingat yang bersangkutan adalah seorang ibu dengan anak di bawah umur.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyampaikan kritik terhadap dugaan adanya oknum yang mencederai marwah institusi penegak hukum. Namun demikian, GASKAN menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk merendahkan institusi Polri, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kami ingin institusi Polri tetap menjadi kebanggaan rakyat. Justru karena itu, kami menolak adanya oknum yang merusak marwah institusi,” ujar Rifaldy.
GASKAN juga menyatakan siap melanjutkan langkah advokasi ke DPR RI apabila dalam waktu dekat tidak ada kepastian terhadap tuntutan yang telah disampaikan.
Aksi berlangsung secara tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil, transparan, dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
“MARWAH POLRI HARUS DIJAGA DARI OKNUM -BEBASKAN VANESSA, TUNTASKAN KEADILAN!”
INFORMASI UMUM – Waktu: Rabu, 1 April 2026 | Pukul 11.00 WIB
– Tempat: Depan Gedung Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri), Jakarta
– Penyelenggara:
– Aktivisme JUSTICE dari Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN)
– Keluarga Ibu Bhayangkari Vanessa
– Pemerhati Kasus Bhayangkari Vanessa
– Tim Kuasa Hukum Vanessa
KATA PEMBUKA Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam keadilan, sehat, sejahtera, dan hormat bagi kita semua.
Kami berkumpul bukan untuk merendahkan institusi Polri atau menciptakan keributan, melainkan sebagai warga negara yang memiliki hak menyampaikan aspirasi, sebagai bagian dari keluarga Bhayangkari, dan sebagai pihak yang menyaksikan penderitaan Ibu Vanessa — seorang ibu, istri dan anggota komunitas Bhayangkari yang kini terjebak dalam situasi yang tidak jelas dan menyengat hati.
Setiap hari, anak-anak Vanessa menangis mencari ibunya. Neneknya yang berusia 65 tahun terpaksa merawat cucunya seorang diri, dialah seorang janda seorang ibunda nya Vanessa terus berjuang untuk mendapatkan keadilan buat Vanessa anaknya. Nama baik Polri – yang selama ini menjadi benteng keamanan dan harapan rakyat – perlahan tercoreng oleh tindakan beberapa oknum yang lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada integritas institusi.
Polri adalah rumah bagi para pahlawan yang rela berkorban untuk negara dan rakyat. Bhayangkari adalah tulang punggung keluarga anggota Polri yang selalu setia mendampingi. Lantas, bagaimana bisa seorang Bhayangkari sendiri mendapatkan perlakuan yang jauh dari rasa
kemanusiaan dan keadilan? Bahkan laporan terkait kasus ini datang dari suaminya sendiri, seorang oknum Kombes perwira aktif di mabes polri, dan anak di bawah umur menjadi korban akibat keegoan yang diduga didukung oleh penyidik PPA PPO Mabes Polri yang tidak cermat dalam memeriksa data identitas KTP, sehingga justru hak anak menjadi terlantar. Apakah karena pelapor adalah perwira aktif Mabes Polri, penyidik menjadi buta hati dan mengabaikan tugas profesional serta ketentuan KUHP Baru?
LATAR BELAKANG KASUS
Pada tahun 2006, Kombes ACT dan Vanessa menikah dan dikaruniai 3 anak. Pada tahun 2016, problema rumahtangga muncul akibat adanya orang ketiga yang mengaku dihamili, sehingga Vanessa pergi meninggalkan rumah dan hidup tanpa arah selama setahun. Pada 2018, Vanessa bertemu orang asing dan memiliki seorang anak, namun orang tersebut kembali ke negaranya tanpa kejelasan.
Pada 2020, Vanessa diminta oleh suaminya untuk kembali dan menerima seorang anak ibu yang berusia setahun saat itu, demi mendampingi ACT yang menjabat sebagai Kapolres Alor hingga 2022. Saat itu, dengan
bantuan ajudan suaminya, dibuatkan KTP dengan status BELUM KAWIN yang dikeluarkan tahun 2021.
Pada tanggal 12 Februari 2026 malam hari, Vanessa ditahan di Mabes Polri oleh penyidik PPA PPO dengan alasan dugaan pelanggaran terkait terkait status Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebelumnya, penyidik juga melakukan pengeledahan di kamar Vanessa di kediaman ibunya, yang menyebabkan trauma bagi orang tua dan anak di bawah umur.
Awalnya keluarga mengira proses hukum akan berjalan sesuai aturan, namun kenyataan menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan:
1. Tuduhan bertumpuk tanpa dasar jelas Awalnya hanya dugaan pelanggaran KTP, namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) muncul kejanggalan. Ternyata pelapor sendiri justru diduga memiliki identitas ganda dengan 2 paspor aktif yang berbeda nama (AC dan ACT). Vanessa mengaku tidak mengenal nama pelapor tersebut, padahal sebelumnya dia telah melaporkan ACT terkait Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan bukti visum, penelantaran anak yang tidak
dapat sekolah sejak kelas 3 SD (sekarang usia 14 tahun/kelas 8 SMP jika sekolah), serta ada dugaan penggelapan aset almarhum ayah Vanessa. Namun semua laporan tersebut tidak diproses, bahkan Vanessa merasa dibungkam dan dikriminalisasi secara paksa. Keluarga dan kuasa hukum juga tidak pernah diberikan akses ke bukti dasar tuduhan.
2. Kekacauan dalam penanganan kasus Kasus yang jelas termasuk pidana umum (administrasi kependudukan) justru ditangani oleh tim PPA (Penyidikan Perkara Khusus Anak) dan PPO (Penyidikan Perkara Khusus Otonomi), yang memiliki cakupan tugas spesifik yang tidak sesuai. Akibatnya, proses hukum tidak berjalan dengan benar, dan pemeriksaan dikabarkan dilakukan dengan cara yang keras meskipun Vanessa bukan tersangka kasus terorisme atau kejahatan berat.
3. Kurangnya transparansi
Beberapa hari terakhir, penyidik menyampaikan secara lisan bahwa kasus telah memasuki tahap kedua penyidikan, namun tidak ada surat resmi atau dokumentasi yang diberikan. Tidak ada penjelasan mengenai fokus tahap kedua, siapa yang akan diperiksa, atau pemberitahuan resmi apapun. Hal ini membuat kami bertanya apakah proses hukum yang berjalan adalah sah atau merupakan bentuk penculikan yang menyamar sebagai proses hukum.
PERLAKUAN MELANGGAR HAK ASASI MANUSIA DAN PROSEDUR HUKUM
Sejak hari pertama hingga hari keenam penahanan, keluarga dan kuasa hukum dilarang untuk mengunjungi Vanessa tanpa alasan jelas, hanya dikatakan sesuai dengan SOP penyidik. Padahal Vanessa adalah seorang ibu dengan anak kecil yang membutuhkannya, bukan teroris atau pembunuh yang perlu diisolasi.
Sampai saat ini, tim kuasa hukum telah mengajukan dua permohonan resmi:
– Permohonan gelar perkara khusus agar kasus ditangani secara objektif dan transparan.
– Permohonan penangguhan penahanan mengingat Vanessa dijamin akan kooperatif dan memiliki anak kecil yang sangat membutuhkan kehadirannya.
Namun hingga hari ini (1 April 2026), kedua permohonan tersebut belum mendapatkan tanggapan yang jelas. Keluarga juga tidak pernah diberitahu mengenai perkembangan kasus secara teratur, padahal kasus ini telah menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Jika seorang Bhayangkari diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan rakyat biasa?
PANGGILAN TEGAS KEPADA SEMUA PEMANGKU KEPENTINGAN
Kepada Kapolri dan Wakapolri Republik Indonesia
Kami mengajak Bapak Kapolri dan jajaran untuk tidak menutup mata, telinga, mulut, dan hati nurani. Marwah Polri dibangun oleh para pahlawan dan tidak boleh dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Segera lakukan penyelidikan mendalam terhadap pihak yang terlibat dalam penanganan kasus Vanessa, lakukan gelar perkara khusus, dan periksa apakah ada rekayasa kasus, praktik penggandaan identitas yang tidak sah pada pelapor, atau tindakan kriminalisasi yang dipaksakan. Jangan biarkan oknum merusak nama baik institusi.
Kepada Pengurus Bhayangkari Se-Indonesia
Vanessa adalah bagian dari keluarga besar Bhayangkari yang selalu berdiri bersama dalam suka dan duka. Kami meminta pihak kepemimpinan Bhayangkari mengambil langkah konkrit – bukan hanya kata-kata – untuk memastikan Vanessa mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seharusnya dia terima sebagai anggota Bhayangkari dan warga negara.
Kepada Pihak Berwenang Hukum dan Pengadilan
Kami meminta agar permohonan gelar perkara khusus segera
ditindaklanjuti agar kasus ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai kaidah hukum tanpa unsur favoritisme atau tekanan. Segera pertimbangkan juga permohonan penangguhan penahanan mengingat kondisi kesehatan Vanessa dan kebutuhan anak-anak serta orang tuanya.
Kepada Seluruh Masyarakat Indonesia
Kami berterima kasih atas dukungan yang telah diberikan. Namun dukungan yang kita butuhkan adalah dukungan untuk keadilan dan integritas, bukan untuk memecah belah atau merendahkan institusi. Polri adalah institusi rakyat – kita perlu menjaganya, memperbaikinya jika ada kesalahan, dan memastikan ia selalu menjadi benteng keamanan dan keadilan bagi semua rakyat.
PESAN MENDALAM UNTUK SELURUH BANGSA
Kita hidup di negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan. Kasus Vanessa bukan hanya kasus individu, melainkan cermin dari bagaimana sistem hukum dan institusi kita bekerja. Kita tidak ingin diri atau orang tersayang mengalami hal yang sama, dan tidak ingin nama baik institusi yang dibangun dengan susah payah terus tercoreng.
Oleh karena itu, mari kita bersatu dengan suara yang jelas: “BEBASKAN VANESSA! JAGA MARWAH POLRI! TUNTASKAN KEADILAN DEMI UNTUK SELURUH RAKYAT INDONESIA!”
Keadilan yang kita cari adalah dasar bagi kehidupan berbangsa, dan integritas yang kita jaga adalah integritas bangsa yang kita cintai.
PENUTUP
Sekian kata yang dapat kami sampaikan. Saya Andi Muhammad Rifaldy selaku Sekretaris Jenderal Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN), bersama para aktivisme JUSTICE, tim kuasa hukum, dan keluarga Vanessa siap menjawab pertanyaan serta menunjukkan bukti dengan transparan dan tanggung jawab.
Kami berharap suara keadilan untuk Vanessa dapat terdengar oleh Kapolri, Presiden, Komisi III DPR RI, dan pihak berwenang terkait, sehingga kasus ini dapat diselesaikan dengan benar, adil, sesuai hukum, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Pesan khusus bagi Kejaksaan: jangan mudah menerima “bola panas” yang bergulir dalam kasus ini.
Terima kasih atas perhatian dan dukungan Anda semua.
Salam Perjuangan HAK
Merdeka
Salam Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN)
















