ATR/BPN

Dirjen PSKP: Kejelasan Status Lahan Jadi Kunci Percepatan Hunian Rakyat

Avatar photo
388
×

Dirjen PSKP: Kejelasan Status Lahan Jadi Kunci Percepatan Hunian Rakyat

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa lahan di kawasan KAI Tanah Abang memiliki status sebagai aset negara berdasarkan catatan resmi yang ada.

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan bahwa secara administrasi aset tersebut telah tercatat sebagai milik negara, meskipun secara pengelolaan tercatat sebagai aset PT KAI.

“Kalau kita analisis secara aset itu sudah masuk dalam catatan aset negara, secara realitas itu adalah punya negara, yang menurut catatan kami adalah tercatat sebagai aset PT KAI,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka pembahasan percepatan pemanfaatan lahan untuk pembangunan hunian rakyat bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Menurut ATR/BPN, kejelasan status lahan menjadi kunci utama dalam mempercepat proses pembangunan hunian tetap, terutama untuk memastikan tidak adanya hambatan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Sinergi lintas kementerian ini diharapkan dapat mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat melalui optimalisasi aset negara yang telah terdata secara resmi.

 

(ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *