Jakarta, – Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo atau PERADI AWALINDO resmi melaksanakan acara deklarasi dengan mengusung tema “Penguatan Peran Advokat Di Tengah Masyarakat Meraih Rasa Keadilan” di Hotel Balairung, Jakarta Timur, Jumat (9/5/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat eksistensi advokat sebagai garda terdepan penegakan hukum dan pemberi bantuan hukum bagi masyarakat hingga ke pelosok desa.
Deklarasi PERADI AWALINDO (Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo) menjadi momentum penting dalam memperkuat eksistensi profesi advokat yang profesional, kompeten, dan berintegritas di Indonesia. Kehadiran organisasi ini diharapkan mampu mencetak advokat-advokat berkualitas yang siap menghadapi tantangan dunia hukum modern.
Ketua Umum Dr. Aulia Taswin dalam wawancara kepada awak media menyampaikan bahwa lahirnya PERADI AWALINDO merupakan bentuk komitmen untuk menjaga kualitas profesi advokat di tengah semakin berkembangnya organisasi profesi hukum di Indonesia.
“PERADI AWALINDO ini hadir dengan tujuan mencetak profesi advokat yang berkualitas. Jangan sampai dengan semakin semaraknya profesi advokat justru mengurangi kualitas. Karena itu, ke depan kami akan meningkatkan kualitas dan kompetensi para calon advokat,” ujar Dr. Aulia Taswin.
Ia menjelaskan, PERADI AWALINDO akan menghadirkan berbagai program penguatan kompetensi hukum secara berkala, salah satunya melalui program pelatihan dan kompetisi hukum yang direncanakan berlangsung setiap bulan. Program tersebut bertujuan agar para advokat muda memiliki kesiapan praktik di lapangan dan memahami berbagai aspek hukum secara komprehensif.
Melalui program kompetisi hukum dan pelatihan rutin, adik-adik kita nantinya mampu memahami hukum acara perdata, hukum acara pidana, maupun hukum acara lainnya. Dengan demikian ketika terjun langsung dalam praktik advokasi, mereka sudah memiliki kemampuan dan kesiapan yang baik,” tambahnya.
Menurutnya, hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga membuka peluang besar bagi profesi advokat untuk lebih aktif dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dan klien secara profesional.
Deklarasi PERADI AWALINDO sekaligus menjadi langkah awal dalam membangun organisasi advokat yang tidak hanya fokus pada legalitas profesi, tetapi juga berorientasi pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan di Indonesia.
Dengan semangat “Raih Keadilan”, PERADI AWALINDO optimistis dapat menjadi wadah bagi para advokat muda untuk berkembang, berkompeten, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
NASKAH DEKLARASI PERADI AWALINDO
Bahwa Cita-cita proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia adalah terwujudnya suatu bangsa yang merdeka, bersatu, adil dan makmur, serta untuk mewujudkan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan keadilan sosial.
Bahwa wujud dari bangsa yang dicita-citakan itu adalah masyarakat beradab, masyarakat taat hukum yang mengejawantahkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, kesungguhan dan keterbukaan yang bersumber dari hati nurani, bisa dipercaya, setia dan tepat janji serta mampu memecahkan masalah hukum, sosial yang bertumpu pada kekuatan sendiri, bersikap dan bertindak adil dalam segala situasi, tolong menolong dalam kebajikan, serta konsisten menjalankan garis/ketentuan yang telah disepakati bersama Peradi Awalindo.
Bahwa perwujudan dari cita-cita kemerdekaan tersebut menghendaki tegaknya demokrasi dan Negara hukum yang menjamin terciptanya tatanan kenegaraan yang adil, tentram, tertib dan terjaminnya hak-hak asasi manusia.
Bahwa untuk Mewujudkan hal tersebut, diperlukan adanya wahana perjuangan yang kuat, mampu menyalurkan aspirasi dan menyatukan seluruh potensi bangsa yang majemuk, serta terlibat aktif dalam penyelenggaraan negara hukum dengan berakhlaqul karimah.
Maka dengan memohon rahmat, taufiq, hidayah, dan inayah-Nya,
Kami atas nama 9 Advokat men-DEKLARASIKAN ORGANISASI ADVOKAT PERKUMPULAN ADVOKAT RAIH KEADILAN AWALINDO (PERADI AWALINDO) bahwa profesi advokat adalah profesi yang bebas dan mandiri, yang kedudukannya sebagai salah satu pilar penegakan hukum ditempatkan secara sederajat dengan penegak hukum lain sebagaimana amanah UndangUndang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Jakarta, 9 Mei 2026 Atas Nama Organisasi Advokat Peradi Awalindo
Dr. Aulia Taswin, SH., MH.
Luthfi, SH., MH
Vilhelmus Soumeru, SH., MH
Asep Hermawan, SH
Efrin Sandro Libel, SH
Ririt Harwati, SH
Rio Sjefa, SH., MH
Beny Arisman SH
Charter Souisa, S.H., M.Pdk
Deklarasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan titik awal dari sebuah komitmen dan tanggung jawab besar. Tanggung jawab untuk memperkuat peran advokat sebagai penegak hukum, pelindung hak asasi manusia, serta penyeimbang keadilan di tengah masyarakat. Kita semua memahami bahwa tantangan masyarakat dalam mengakses keadilan semakin kompleks. Masih banyak saudara-saudara kita yang tidak memiliki pemahaman hukum, tidak tahu harus ke mana mencari bantuan, bahkan merasa takut menghadapi sistem hukum itu sendiri. Di sinilah letak pentingnya kehadiran kita—para advokat—sebagai jembatan antara hukum dan keadilan substantif.
Sebagai organisasi profesi yang progresif, kita tidak boleh hanya reaktif, melainkan harus menyusun langkah-langkah sistematis dan terencana melalui program-program jangka pendek, menengah. dan panjang.
1. Program Jangka Pendek (3-6 bulan ke depan)
– Layanan konsultasi hukum gratis secara berkala, baik secara fisik maupun daring, . Penyuluhan hukum di komunitas masyarakat, sekolah, dan tempat ibadah,
– Pembentukan tim advokat siaga untuk respon cepat terhadap permasalahan hukum mendesak,
– Penguatan media sosial dan kanal informasi hukum untuk edukasi publik.
2. Program Jangka Menengah (6 bulan — 2 tahun)
– Kerjasama dengan pemerintah daerah dalam program bantuan hukum berbasis APBD,
– Pengembangan Posko Advokasi di setiap kabupaten/kota di Jawa Barat,
– Pelatihan paralegal lokal dari unsur masyarakat sebagai mitra advokat,
– Pendampingan strategis terhadap kelompok rentan seperti buruh, perempuan, anak, petani, dan penyandang disabilitas.
3. Program Jangka Panjang (2 —5 tahun ke depan) ,
– Pembentukan pusat data dan riset hukum yang berbasis kebutuhan masyarakat,
– Advokasi pembentukan regulasi daerah (Perda) tentang akses bantuan hukum gratis, – Membangun platform digital pelayanan hukum berbasis teknologi,
– Regenerasi advokat muda yang memiliki integritas, kepedulian, dan kapasitas advokasi publik.
4. Arah Strategis Khusus: Mendorong Pembentukan Mahkamah Desa dan Pos Bantuan Hukum Desa
Dalam kerangka pembangunan hukum yang berpihak kepada masyarakat akar rumput. kami memandang perlunya langkah progresif berupa pembentukan Mahkamah Desa dan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes) di seluruh pelosok Jawa Barat. Hal ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan bahwa setiap warga, tanpa memandang letak geografis atau status sosialnya, dapat memperoleh akses keadilan secara nyata.
Mahkamah Desa bukanlah lembaga yudisial dalam arti formal, namun merupakan bentuk penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan substantif. Mahkamah Desa dapat menjadi ruang musyawarah, mediasi, dan rekonsiliasi yang efektif. cepat, dan dekat dengan masyarakat.
Sementara itu, Posbakumdes adalah garda terdepan layanan bantuan hukum tingkat desa, yang bertujuan untuk:
– Memberikan edukasi hukum dasar kepada warga desa,
– Menyediakan pendampingan hukum awal terhadap masalah hukum yang dihadapi masyarakat,
– Menjadi simpul informasi dan advokasi hukum yang menjembatani antara warga dan lembaga hukum formal.
Kita ingin membangun sistem hukum yang tidak lagi elitis, tetapi membumi: tidak lagi jauh dari rakyat, tetapi hadir di tengah-tengah mereka. Mulai dari pusat kota hingga pelosok desa, keadilan harus bisa dijangkau oleh setiap anak bangsa.
Inilah saatnya Peradi Awalindo menjadi pelopor transformasi hukum dari desa untuk Indonesia.
Kita adalah suara bagi mereka yang tidak terdengar.
Kita adalah harapan bagi mereka yang tak punya jalan. Sebagaimana dikatakan oleh Cicero, “Salus Populi Suprema Lex Esto” — keselamatan rakyat harus menjadi hukum yang tertinggi.


















