Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Jannah Firdaus Travel: Penundaan Keberangkatan Haji Demi Kepatuhan pada Regulasi

Avatar photo
4951
×

Jannah Firdaus Travel: Penundaan Keberangkatan Haji Demi Kepatuhan pada Regulasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Jannah Firdaus Travel: Penundaan Keberangkatan Haji Demi Kepatuhan pada Regulasi

Example 300x600

 

Jakarta, Metropolitanpost.id

 

Jannah Firdaus Travel (JFT) menegaskan bahwa penundaan keberangkatan sebagian calon jamaah haji khusus pada musim haji 2026 dilakukan berdasarkan pertimbangan kepatuhan terhadap regulasi dan prosedur yang berlaku. Perusahaan menyatakan penundaan tersebut bukan merupakan pembatalan keberangkatan, melainkan bagian dari upaya memastikan seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai ketentuan.

Direktur Jannah Firdaus Travel, Rahmat Syam, mengatakan JFT merupakan penyelenggara perjalanan ibadah yang telah memiliki legalitas resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta terdaftar sebagai anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH). Menurutnya, seluruh aktivitas operasional perusahaan senantiasa mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Kami berkomitmen menjalankan seluruh proses sesuai aturan yang berlaku. Bagi kami, kepatuhan terhadap regulasi merupakan prioritas karena menyangkut keamanan, kenyamanan, dan kepercayaan jamaah,” ujar Rahmat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7).

Rahmat menjelaskan, selama lebih dari dua dekade beroperasi, JFT terus berupaya menjaga kualitas layanan kepada para jamaah. Ia menyebut perusahaan telah melayani perjalanan ibadah sejak 2003 dan setiap tahun memberangkatkan sekitar 10.000 jamaah umrah maupun haji.
Menurutnya, rekam jejak tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan yang profesional dan berkesinambungan, termasuk pada masa pemulihan pascapandemi Covid-19.

Terkait laporan yang disampaikan salah seorang calon jamaah ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan, Rahmat menyatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi ataupun pengaduan kepada instansi berwenang.

“Kami menghargai hak setiap pihak untuk menyampaikan laporan apabila merasa memiliki keberatan. Pada saat yang sama, kami juga akan memberikan penjelasan secara utuh disertai dokumen dan fakta yang kami miliki agar persoalan ini dapat dipahami secara menyeluruh,” katanya.

Rahmat juga memberikan klarifikasi mengenai informasi yang menyebut terdapat puluhan calon jamaah yang gagal diberangkatkan. Menurutnya, istilah tersebut tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Ia menjelaskan bahwa keberangkatan sebagian jamaah mengalami penundaan, bukan pembatalan, sehingga perusahaan memberikan pilihan kepada masing-masing calon jamaah untuk tetap melanjutkan keberangkatan pada musim haji berikutnya atau mengajukan pengembalian dana sesuai mekanisme yang berlaku.

“Seluruh calon jamaah telah kami informasikan mengenai pilihan yang tersedia. Ada yang memilih melanjutkan keberangkatan pada musim haji berikutnya dan ada pula yang memilih pengembalian dana. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur yang telah disampaikan kepada jamaah,” ujar Rahmat.

Ia menambahkan, mekanisme pengembalian dana maupun penjadwalan ulang keberangkatan memerlukan tahapan administrasi sehingga membutuhkan waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Rahmat mengatakan perusahaan terus berkomunikasi dengan para calon jamaah agar setiap proses dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Lebih lanjut, JFT menyatakan siap memenuhi apabila menerima panggilan dari Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan untuk memberikan penjelasan secara rinci mengenai persoalan tersebut.

“Kami terbuka untuk memberikan klarifikasi kepada instansi terkait. Kami percaya proses yang berlangsung akan memberikan gambaran yang utuh mengenai kondisi sebenarnya,” katanya.

Mengenai sejumlah pemberitaan yang telah beredar, Rahmat berharap seluruh pihak dapat mengedepankan prinsip keberimbangan dengan memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak yang berkepentingan.

Menurutnya, perusahaan telah menggunakan mekanisme yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk menyampaikan hak jawab kepada media yang memuat pemberitaan terkait serta menyerahkan penanganan aspek hukum kepada kuasa hukum perusahaan.

Rahmat menegaskan bahwa keputusan menunda keberangkatan bukanlah langkah yang diambil secara sepihak, melainkan didasarkan pada pertimbangan untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji berlangsung sesuai ketentuan sehingga memberikan perlindungan bagi jamaah.

“Prinsip kami adalah mengutamakan prosedur yang sah dan sesuai regulasi. Penundaan ini bukan pembatalan, melainkan bagian dari upaya memastikan keberangkatan jamaah dapat terlaksana dengan aman, nyaman, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, CEO Global Countries Jannah Firdaus Travel, Wael Ahmed, mengatakan perusahaan memiliki komitmen untuk membantu umat Islam menjalankan ibadah umrah dan haji dengan pelayanan yang aman, nyaman, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa JFT merupakan bagian dari grup perusahaan yang memiliki jaringan operasional di sejumlah negara, termasuk dukungan mitra layanan, hotel, serta operasional di Tanah Suci.

Menurut Wael, musim umrah tahun ini telah dimulai sejak 8 Juni 2026 dan hingga saat ini perusahaan telah memberangkatkan lebih dari 20 kelompok jamaah.

“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh jamaah. Kami juga berharap seluruh informasi yang berkembang dapat disampaikan secara proporsional dan berdasarkan fakta,” kata Wael.

Ia menambahkan, perusahaan akan menempuh langkah hukum apabila menemukan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi merugikan nama baik perusahaan, dengan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

JFT menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan jamaah melalui pelayanan yang profesional, kepatuhan terhadap regulasi, serta komunikasi yang terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *