Gebrakan PERADI Profesional Gandeng Kemenag, UI, dan 111 Perguruan Tinggi, Bangun Ekosistem Pendidikan Hukum Berintegritas
Jakarta, Metropolitanpost.id
Langkah besar dalam memperkuat kualitas pendidikan hukum nasional ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Universitas Indonesia (UI), serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026), dan menghadirkan sejumlah tokoh penting, di antaranya Menteri Agama RI, Prof. Nazaruddin Umar, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof. Amin Suyitno, Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, Ketua Panitia Tasrif M. Saleh, serta para pimpinan perguruan tinggi Islam negeri dan swasta dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam sambutannya, Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Harris Arthur Hedar menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni penandatanganan nota kesepahaman, melainkan momentum untuk menyatukan tiga kekuatan besar bangsa dalam membangun masa depan pendidikan hukum Indonesia.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menghadirkan semangat pendidikan yang berpijak pada nilai-nilai toleransi dan keberagaman, Universitas Indonesia mengusung tradisi akademik yang menjunjung tinggi integritas, kejujuran, kebenaran, dan keadilan, sementara PERADI Profesional berkomitmen mencetak advokat yang berkualitas, beretika, serta berkarakter.
“Ketika ketiganya dipersatukan, maka yang sedang kita bangun adalah ekosistem pendidikan hukum yang menjadikan integritas dan akhlak sebagai fondasi utama. Dari sinilah diharapkan lahir para advokat yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara moral dan dipercaya masyarakat,” ujar Harris, Rabu (8/7/2026).
Ia menambahkan, kolaborasi dengan 111 perguruan tinggi bukan berarti memperluas jaringan kelembagaan. Lebih dari itu, setiap perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya ilmu pengetahuan, tempat pembentukan karakter, sekaligus simpul harapan bagi masa depan pendidikan hukum nasional.
Harris juga memberikan makna filosofis terhadap angka 111 yang menjadi simbol kerja sama tersebut. Menurutnya, angka itu bukan hanya menunjukkan jumlah perguruan tinggi yang didirikan, tetapi juga melambangkan keberkahan.
Ia mengutip hadis Rasulullah SAW yang menyebut bahwa Allah Maha Baik dan mencintai segala bentuk kebaikan. Oleh karena itu, angka 111 diharapkan menjadi simbol lahirnya kolaborasi yang membawa manfaat luas bagi dunia pendidikan hukum Indonesia.
Lebih lanjut Harris menjelaskan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah memperkuat penyelenggaraan pendidikan hukum, menghubungkan dunia akademik dengan dunia profesi advokat, memperluas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta mencetak lulusan hukum yang memiliki kompetensi tinggi, integritas kuat, dan akhlak yang mulia.
Menurutnya, ilmu pengetahuan hanya akan memberikan manfaat apabila dijalankan dengan kejujuran, pengabdian, dan kepedulian terhadap sesama.
Atas nama PERADI Profesional, Harris menyampaikan penghargaan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Universitas Indonesia, serta seluruh 111 perguruan tinggi yang telah memberikan kepercayaan dan membangun strategi kolaborasi tersebut.
Ia berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, namun mampu melahirkan perubahan nyata dalam pengembangan pendidikan hukum nasional.
“Semoga sejarah tidak hanya mencatat bahwa hari ini kita menandatangani sebuah perjanjian, tetapi juga mencatat bahwa dari kolaborasi ini lahir generasi pendidikan hukum Indonesia yang menjunjung tinggi kebenaran dengan kejujuran, menegakkan keadilan dengan integritas, serta menghadirkan hukum untuk kemaslahatan umat, bangsa, dan negara,” tuturnya.
Menutup Beragamnya, Harris menegaskan bahwa warisan terbesar dari kerja sama tersebut bukanlah dokumen yang ditandatangani, melainkan lahirnya sumber daya manusia yang berintegritas, berakhlak, dan mampu menjadi penegak hukum yang profesional di masa depan.
Melalui kolaborasi lintas institusi ini, diharapkan pendidikan tinggi hukum di Indonesia semakin mampu menjawab tantangan zaman, menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, matang secara profesional, serta memiliki komitmen yang kuat dalam menegakkan keadilan dan supremasi hukum di tengah masyarakat.***


















