METROPOLITAN POST— Majelis Adat Indonesia (MAI) menyampaikan kecaman dan keprihatinan serius terhadap kehadiran Anggota DPD RI Arya Wedakarna dalam acara Grand Finale Miss Equality World 2026 yang dikaitkan dengan kegiatan LGBT di Bangkok, Thailand.
Sorotan MAI semakin kuat setelah beredar rekaman visual yang memperlihatkan Arya Wedakarna hadir dalam acara tersebut dengan didampingi seorang anggota TNI.
Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI), M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghakimi kehidupan pribadi seseorang, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral masyarakat adat dalam mengingatkan pejabat publik agar senantiasa mempertimbangkan nilai adat, budaya, norma sosial dan karakter bangsa Indonesia.
“MAI mengecam sikap dan kehadiran tersebut karena seorang pejabat negara membawa mandat rakyat. Setiap tindakan yang dilakukan di ruang publik, terlebih dalam forum internasional, memiliki konsekuensi moral dan dapat memberikan pesan simbolik kepada masyarakat,” tegas Dato’ M. Rafik.
Menurut MAI, Indonesia bukan sekadar negara yang memiliki kebudayaan, tetapi merupakan bangsa yang dibangun dari ribuan adat, tradisi, nilai leluhur dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.
Karena itu, adat dan budaya Nusantara tidak boleh hanya ditampilkan ketika ada festival, kirab budaya, upacara kenegaraan atau kegiatan seremonial. Adat harus ditempatkan sebagai salah satu kekuatan moral dan sosial dalam menjaga jati diri bangsa.
“Jangan sampai adat hanya dipanggil ketika negara membutuhkan seremoni kebudayaan, tetapi ketika karakter bangsa sedang menghadapi tantangan justru suara masyarakat adat diabaikan. Adat harus hidup, bersuara dan ikut menjaga masa depan generasi bangsa,” ujar Dato’ M. Rafik.
MAI berpandangan bahwa derasnya arus globalisasi membuat berbagai nilai, ideologi, gaya hidup dan budaya dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia dengan sangat cepat.
Karena itu, keterbukaan terhadap dunia internasional harus tetap disertai dengan ketahanan budaya dan kemampuan bangsa untuk menyaring setiap pengaruh yang masuk.
MAI soroti kebijakan pertahanan negara
MAI juga mengingatkan adanya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang menempatkan persoalan sosial-budaya sebagai salah satu dimensi yang perlu diperhatikan dalam menghadapi ancaman nonmiliter.
Dalam konteks tersebut, MAI menilai penguatan adat, budaya, keluarga dan karakter bangsa menjadi bagian penting dari upaya membangun ketahanan nasional.
“Kita tidak sedang berbicara tentang kebencian terhadap individu. Yang sedang kita bicarakan adalah ketahanan sosial-budaya bangsa. Negara mempunyai kewajiban menjaga ketahanan nasional, sementara masyarakat adat memiliki tanggung jawab menjaga nilai-nilai luhur yang diwariskan para leluhur,” kata Dato’ M. Rafik.
MAI menegaskan bahwa kritik terhadap suatu kegiatan atau narasi budaya tidak boleh diterjemahkan sebagai tindakan diskriminatif terhadap seseorang. Yang menjadi perhatian adalah dampak sosial, budaya dan simbolik suatu agenda apabila dihadirkan atau mendapatkan legitimasi dari pejabat publik Indonesia.
MAI menilai seorang pejabat negara tidak dapat sepenuhnya memisahkan dirinya dari simbol dan konsekuensi publik ketika menghadiri suatu kegiatan. Kehadiran pejabat publik dalam sebuah acara internasional dapat dipersepsikan sebagai bentuk penerimaan, dukungan atau setidaknya legitimasi simbolik.
“Seorang pejabat boleh memiliki pilihan pribadi. Tetapi ketika ia hadir sebagai pejabat publik, masyarakat berhak memberikan kritik. Jangan sampai kehadiran seorang pejabat Indonesia justru ditafsirkan sebagai dukungan terhadap agenda yang tidak sejalan dengan nilai sosial dan kebudayaan masyarakat Indonesia,” tegas Dato’ M. Rafik.
MAI juga meminta penjelasan secara transparan mengenai keberadaan anggota TNI yang terlihat mendampingi Arya Wedakarna dalam kegiatan tersebut.
Menurut MAI, persoalan tersebut harus ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai keterlibatan institusi TNI dalam penyelenggaraan kegiatan.
Jika anggota TNI tersebut memang bertugas sebagai pengamanan atau ajudan pejabat, maka status, kapasitas dan dasar penugasannya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“MAI tidak ingin menyeret institusi TNI ke dalam persoalan yang bukan kewenangannya. Justru karena TNI merupakan institusi negara yang sangat dihormati, segala bentuk penugasan personelnya dalam kegiatan di luar negeri harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dato’ M. Rafik.
Waspadai kemungkinan penetrasi pengaruh asing
Lebih jauh, MAI mengingatkan pemerintah agar tidak bersikap naif terhadap berbagai perkembangan budaya dan ideologi global.
MAI tidak menuduh pihak tertentu sebagai proxy asing tanpa bukti, namun meminta pemerintah dan aparat yang berwenang untuk meningkatkan kewaspadaan apabila ditemukan indikasi adanya kepentingan asing yang secara sistematis berupaya memengaruhi ketahanan sosial dan budaya Indonesia.
“Kita tidak boleh sembarangan menuduh seseorang sebagai proxy asing tanpa bukti. Tetapi negara juga tidak boleh kehilangan kewaspadaan. Kalau ada indikasi penetrasi kepentingan asing yang secara sistematis memengaruhi karakter dan budaya bangsa, tentu harus dikaji dan ditelusuri oleh lembaga negara yang berwenang,” tegasnya.
Menurut MAI, keterbukaan terhadap dunia internasional tidak boleh berarti kehilangan jati diri bangsa. Indonesia dapat bergaul dengan dunia, tetapi tetap harus memiliki batas-batas yang bersumber dari konstitusi, nilai kebangsaan, agama, adat, budaya dan norma sosial masyarakat.
Dato’ M. Rafik menegaskan bahwa masyarakat adat Nusantara memiliki sejarah panjang dalam menjaga tata kehidupan masyarakat. Karena itu, MAI menyerukan agar pemerintah memperkuat kembali peran pemangku adat, tokoh agama, keluarga, budayawan, pendidik dan masyarakat dalam membangun ketahanan karakter generasi muda.
“Indonesia adalah bangsa yang terbuka, tetapi bukan bangsa yang kehilangan jati diri. Kita menghormati perbedaan, tetapi kita juga mempunyai nilai sendiri. Kita menghormati bangsa lain, tetapi kita tidak boleh kehilangan identitas Nusantara,” katanya.
MAI juga mengajak seluruh pemangku adat di Indonesia untuk tidak tinggal diam menghadapi berbagai persoalan yang menyangkut masa depan generasi bangsa.
Pemimpin adat tidak boleh hanya hadir ketika memakai pakaian adat dan mengikuti seremoni kebudayaan. Pemimpin adat harus berani menyampaikan pandangan ketika nilai, karakter dan masa depan masyarakat adat menghadapi tantangan.
Pada akhirnya, MAI menegaskan bahwa keberadaan adat bukan sekadar peninggalan sejarah, melainkan modal sosial bangsa untuk menghadapi perubahan zaman.
“Kalau kita ingin menyelamatkan masa depan bangsa, maka kita harus menghidupkan kembali adat dan budaya sebagai benteng karakter. Jangan biarkan generasi muda kehilangan arah karena kita sebagai orang tua, tokoh masyarakat dan pemangku adat memilih diam,” tutur Dato’ M. Rafik.
MAI juga mendorong pemerintah, DPR RI, DPD RI, TNI, Polri, tokoh agama, akademisi, budayawan dan seluruh pemangku adat untuk memperkuat dialog nasional mengenai ketahanan sosial-budaya Indonesia.
“MAI akan terus berdiri di depan untuk menjaga marwah adat dan budaya Nusantara. Kita tidak memusuhi dunia luar, tetapi kita menolak jika jati diri bangsa sendiri justru dikorbankan atas nama keterbukaan,” pungkas Dato’ M. Rafik Datuk Rajo Kuaso.(Red/B.S)


















