Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
About UsBERITA

Kematian Bambang Setiyawan Bukan Bukti Kegagalan Reformasi Polri

Avatar photo
36
×

Kematian Bambang Setiyawan Bukan Bukti Kegagalan Reformasi Polri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, (foto: istimewa)

METROPOLITAN POST– Kematian Bambang Setiyawan merupakan tragedi kemanusiaan dan perkara pidana yang wajib diusut tuntas. Namun, kematian tersebut tidak dapat langsung dijadikan bukti kegagalan reformasi Polri.

Example 300x600

Kesimpulan itu melampaui fakta yang tersedia, mencampuradukkan tanggung jawab pelaku kejahatan dengan tanggung jawab aparat, serta mengubah satu peristiwa yang masih diselidiki menjadi vonis terhadap seluruh proses reformasi institusi.

Bambang diduga meninggal akibat dianiaya sekelompok orang dalam kerusuhan Pejompongan pada 27 Agustus 2026.

Sampai identitas pelaku, rangkaian kekerasan, motif, hubungan antarpelaku, dan kemungkinan penggeraknya terungkap, tidak ada dasar faktual untuk menyatakan bahwa kematian Bambang merupakan akibat tindakan, perintah, atau desain operasi Polri.

Kematian Bambang berbeda secara hukum dan kausal dari kematian Affan Kurniawan.

Affan meninggal setelah terlindas kendaraan taktis Brimob. Kendaraan, personel, dan institusi yang terlibat dapat diidentifikasi secara langsung. Bambang diduga meninggal akibat kekerasan pihak non-aparat di tengah kerusuhan.

Menyatukan keduanya hanya karena terjadi di kawasan berdekatan dan pada tanggal yang hampir sama merupakan permainan simbolik, bukan pembuktian tanggung jawab.

Kesamaan lokasi tidak menciptakan kesamaan pelaku. Kedekatan waktu tidak membuktikan pengulangan kesalahan. Kesamaan status sebagai warga yang tidak mengikuti demonstrasi juga tidak mengubah struktur hukum kedua peristiwa.

Narasi yang menyebut Affan meninggal karena tindakan aparat, sedangkan Bambang meninggal karena gagal dilindungi aparat, pada dasarnya menempatkan Polri sebagai pihak yang selalu bersalah.

Ketika polisi menggunakan kekuatan, Polri dituduh represif. Ketika kekerasan dilakukan pihak lain di tengah situasi yang belum sepenuhnya terkendali, Polri kembali dituduh gagal.

Kewajiban Polri melindungi masyarakat bukan jaminan bahwa setiap kejahatan dapat dicegah tanpa terkecuali. Negara tidak otomatis menjadi pelaku setiap kali tindak pidana terjadi di wilayah yang sedang diamankan.

Untuk menyatakan adanya kelalaian institusional, harus dibuktikan bahwa aparat mengetahui ancaman konkret terhadap Bambang, memiliki kesempatan nyata untuk mencegahnya, menguasai lokasi secara efektif, tetapi sengaja atau lalai tidak bertindak. Bukti seperti itu belum diperlihatkan.

Klaim bahwa polisi menyelamatkan Gedung DPR dengan mengalirkan kerusuhan menuju Pejompongan juga belum mempunyai dasar yang memadai.

Pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui perintah komando, peta penempatan pasukan, rekaman komunikasi, garis waktu pembubaran, arah pergerakan massa, kondisi jalur keluar, dan rekaman CCTV.

Perpindahan massa dari DPR menuju Pejompongan tidak otomatis membuktikan bahwa polisi merancang perpindahan tersebut.

Laporan yang tersedia justru menunjukkan demonstrasi utama telah membubarkan diri sebelum kelompok perusuh datang atau bertahan di lapangan. Kelompok tersebut membakar fasilitas, menutup jalan, melempari aparat, dan membawa berbagai benda berbahaya. Polisi menyita golok, rantai besi, ketapel, tongkat, serta 19 mata panah.

Fakta ini menunjukkan bahwa aparat menghadapi kekerasan terorganisasi dengan daya rusak nyata, bukan semata-mata peserta aksi damai yang sedang menyampaikan aspirasi.

Dalam keadaan seperti itu, memukul mundur kelompok yang menyerang aparat dan merusak fasilitas tidak dapat otomatis disebut kegagalan. Membiarkan kerusuhan bertahan di depan DPR juga bukan pilihan yang netral.

Gedung parlemen bukan benda mati tanpa kepentingan publik. Di dalam dan di sekitarnya terdapat manusia, fasilitas negara, jalur transportasi, serta fungsi pemerintahan yang harus dilindungi.

Reformasi Polri tidak berarti aparat kehilangan kewenangan menggunakan kekuatan. Reformasi menuntut agar penggunaan kekuatan mempunyai dasar, tujuan yang sah, tahapan yang terukur, pengawasan komando, serta pertanggungjawaban.

Polisi yang telah direformasi tetap wajib menghentikan pembakaran, perusakan, serangan bersenjata, dan pengeroyokan.

Pelaksanaan pengamanan 27 Agustus bahkan memperlihatkan sejumlah perbedaan penting dibandingkan peristiwa 2025.

Personel diarahkan mengedepankan tindakan persuasif, tidak dibekali senjata api maupun senjata tajam, pengamanan dibagi dalam beberapa zona, dan tim kesehatan beserta skema rujukan rumah sakit disiapkan.

Ketika Bambang ditemukan tidak sadarkan diri, Tim Biddokkes Polda Metro Jaya mengevakuasinya setelah kondisi lokasi memungkinkan.

Fakta bahwa evakuasi tidak dapat dilakukan seketika juga tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai pembiaran. Tim medis tidak dapat memasuki area kekerasan tanpa pengamanan karena dapat menambah jumlah korban.

Mengamankan ruang evakuasi merupakan bagian dari penyelamatan, bukan alasan untuk menunda pertolongan.

Polda Metro Jaya juga telah menemui keluarga dan mengajukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian Bambang. Keluarga menolak prosedur tersebut.

Keputusan keluarga harus dihormati, tetapi penolakan autopsi membatasi kemampuan penyidik memperoleh bukti medis mengenai jenis luka, benda penyebab, waktu kematian, dan hubungan antara kekerasan dengan kematian korban.

Karena itu, belum adanya tersangka khusus dalam kematian Bambang hanya beberapa hari setelah kejadian tidak membuktikan bahwa perkara ditelantarkan.

Penyidik harus memeriksa video, mengidentifikasi wajah, mencocokkan pakaian dan kendaraan, menelusuri telepon, memeriksa saksi, menguji jejak darah, serta membedakan pelaku penganiayaan dari ratusan orang yang berada di sekitar kerusuhan.

Sebanyak 48 tersangka kerusuhan memang tidak boleh digunakan untuk menutupi belum terungkapnya pelaku kematian Bambang. Namun, pemisahan perkara tersebut justru menunjukkan bahwa Polri tidak gegabah menetapkan orang yang membawa senjata atau merusak fasilitas sebagai pembunuh tanpa bukti yang cukup.

Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada desakan agar seseorang segera dijadikan tersangka hanya demi meredakan tekanan publik.

Penggunaan kematian Bambang untuk memvonis reformasi Polri juga tidak proporsional secara waktu. Sepuluh buku rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri baru diterima Presiden pada 5 Mei 2026. UU Nomor 5 Tahun 2026 baru berlaku pada 17 Juni 2026 dan pelaksanaan reformasi ditargetkan berlangsung hingga 2029. Bambang meninggal 71 hari setelah undang-undang itu diberlakukan.

Tujuh puluh satu hari dapat digunakan untuk menguji respons awal, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan kegagalan keseluruhan reformasi yang mencakup regulasi, organisasi, pendidikan, pengawasan, teknologi, prosedur operasi, dan budaya institusi.

Reformasi tidak dapat dinilai hanya dari nihil atau adanya korban dalam satu peristiwa. Ukurannya adalah apakah institusi bekerja lebih terkendali, terbuka, profesional, dan berani mengoreksi kesalahan.

Kehadiran kelompok sipil di sekitar kerusuhan juga belum dapat dibebankan kepada Polri. Pengakuan suatu organisasi bahwa anggotanya hadir untuk membantu pengamanan tidak membuktikan adanya permintaan, penugasan, koordinasi, atau pengendalian resmi dari kepolisian. Klaim sepihak tidak dapat digunakan untuk menciptakan hubungan komando.

Polri tetap harus menjelaskan apakah terdapat koordinasi dengan kelompok sipil tertentu. Jika tidak ada, kehadiran serta tindakannya merupakan tanggung jawab kelompok tersebut. Jika ada koordinasi resmi, ruang lingkup dan rantai pengawasannya harus dibuka.

Jika ditemukan anggota organisasi mana pun terlibat dalam penganiayaan Bambang, Polri wajib menindaknya tanpa memandang afiliasi dan kedekatan politik.

Dengan demikian, kematian Bambang lebih tepat disebut sebagai ujian bagi konsistensi reformasi Polri, bukan bukti kegagalannya.

Ujian itu akan ditentukan oleh keberhasilan penyidik mengungkap pelaku, penggerak, dan kemungkinan pihak yang memberi perintah; keterbukaan Polri menjelaskan operasi pengamanan; serta kesediaan institusi memperbaiki perlindungan terhadap permukiman di sekitar jalur pergerakan massa.

Reformasi Polri tidak gagal hanya karena kejahatan masih terjadi. Reformasi baru layak dinyatakan gagal apabila Polri mengetahui pelakunya tetapi melindunginya, memiliki bukti tetapi menyembunyikannya, menemukan kesalahan operasi tetapi menolak memperbaikinya, atau membiarkan kematian Bambang berakhir tanpa kepastian hukum.

Affan mengajarkan bahwa penggunaan kekuatan aparat harus dibatasi dan diawasi. Bambang mengingatkan bahwa aparat tetap membutuhkan kekuatan untuk menghentikan kekerasan pihak lain.

Reformasi yang benar bukan membuat polisi pasif di hadapan perusuh, tetapi memastikan kekuatan negara digunakan secara sah, terukur, dan diarahkan untuk melindungi warga.

Kematian Bambang adalah kejahatan yang harus diungkap. Menjadikannya bukti kegagalan reformasi sebelum pelaku dan rangkaian peristiwanya diketahui justru mengaburkan tanggung jawab orang-orang yang menyeret, memukul, dan menghilangkan nyawa korban.(Red/B.S)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *