Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADAERAH

Dugaan Kades Terlibat PETI di Madina Disorot Ade Batubara: Jabatan Publik Tak Boleh Jadi Tameng

Avatar photo
33
×

Dugaan Kades Terlibat PETI di Madina Disorot Ade Batubara: Jabatan Publik Tak Boleh Jadi Tameng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[Foto: Istimewa]

METROPOLITAN POST— Tokoh Pemuda Sumatera Utara, Misron Saidi yang akrab disapa Ade Batubara, menyikapi secara keras informasi mengenai dugaan keterlibatan Kepala Desa Lubuk Samboa, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Parlampungan.

Example 300x600

Ade Batubara menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai isu biasa apabila benar terdapat pejabat publik yang diduga memiliki keterlibatan, kepentingan, atau peran dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Menurutnya, seorang kepala desa seharusnya berdiri di garis terdepan menjaga kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta memastikan wilayah yang dipimpinnya tidak menjadi ruang bagi aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

“Kalau informasi yang berkembang ini benar, maka persoalannya sangat serius. Seorang kepala desa seharusnya menjadi pelindung masyarakat dan lingkungan, bukan justru diduga memiliki kepentingan dalam aktivitas yang berpotensi merusak sungai, lingkungan, serta menimbulkan kerugian bagi negara,” tegas Ade Batubara.

Ade meminta aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada penertiban pekerja lapangan atau operator tambang. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan hingga menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di belakang aktivitas tersebut.

“Jangan sampai yang ditangkap hanya pekerja kecil di lapangan, sementara orang-orang yang diduga memiliki modal, pengaruh, jaringan, atau kepentingan di balik aktivitas PETI tidak pernah tersentuh. Kalau mau serius memberantas tambang ilegal, maka rantai permodalan dan pihak yang diduga memfasilitasi harus diusut sampai ke akar,” ujarnya.

Lebih jauh, Ade Batubara menilai dugaan keterlibatan seorang pejabat publik dalam aktivitas pertambangan ilegal, apabila nantinya terbukti berdasarkan proses hukum, dapat menjadi persoalan yang jauh lebih serius karena menyangkut integritas jabatan dan kepercayaan masyarakat.

Ia menegaskan, jabatan publik tidak boleh digunakan sebagai tameng, alat perlindungan, maupun sarana untuk memberikan keuntungan kepada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Jabatan adalah amanah rakyat, bukan alat untuk memperbesar kepentingan pribadi. Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa jabatan digunakan untuk mempermudah, melindungi, atau memuluskan suatu aktivitas yang bertentangan dengan hukum, maka hal tersebut wajib diperiksa secara terbuka dan profesional,” katanya.

Ade Batubara juga menyoroti dampak aktivitas pertambangan ilegal terhadap kawasan sungai dan lingkungan hidup. Menurutnya, eksploitasi emas yang dilakukan tanpa pengawasan dan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis yang dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Kerusakan daerah aliran sungai, pencemaran air, perubahan struktur tanah, hingga ancaman terhadap kehidupan masyarakat sekitar merupakan risiko nyata yang tidak boleh diabaikan.

“Keuntungan dari tambang mungkin dinikmati oleh segelintir pihak, tetapi ketika sungai rusak, air tercemar dan lingkungan hancur, masyarakat luas yang menanggung akibatnya. Ini yang harus dipahami oleh semua pihak,” tegasnya.

Terkait dugaan tersebut, Ade Batubara mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia meminta agar aparat tidak ragu memeriksa siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI tersebut.
“Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum. Siapa pun orangnya, apa pun jabatannya, apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal, maka harus diproses sesuai hukum. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan PETI,” ujar Ade Batubara.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk tidak menutup mata terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, khususnya apabila aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan persoalan hukum.

Menurut Ade, pemerintah daerah bersama aparat terkait harus melakukan pengawasan secara nyata dan memastikan tidak ada pembiaran terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

Secara umum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat memiliki konsekuensi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Namun demikian, Ade Batubara menegaskan bahwa penetapan adanya pelanggaran pidana maupun keterlibatan seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian hukum yang sah.

“Karena itu saya meminta APH bergerak. Turun langsung ke lokasi, periksa aktivitas yang ada, telusuri aliran modalnya, cari siapa yang diduga mengendalikan dan mengambil keuntungan. Jangan biarkan persoalan ini menjadi isu yang hilang begitu saja tanpa kejelasan,” katanya.

Ade Batubara menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat Sumatera Utara, khususnya masyarakat Mandailing Natal.

“Ini bukan soal menyerang seseorang. Ini soal memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus diuji dan diusut secara profesional. Jika tidak terbukti, tentu nama baik seseorang harus dipulihkan. Tetapi jika ditemukan bukti pelanggaran, maka hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” pungkas Tokoh Pemuda Sumatera Utara tersebut.

Kini, perhatian publik tertuju kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Masyarakat menunggu langkah nyata: apakah dugaan aktivitas PETI tersebut akan diusut secara serius hingga ke pihak-pihak yang diduga memiliki peran di belakangnya, atau kembali menjadi persoalan lingkungan yang hilang tanpa kejelasan penegakan hukum.

Laporan : Bar. S

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *