Bandung – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat meluncurkan dua inovasi digital dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Lalu Lintas. Dua aplikasi internal tersebut yakni Jawara Lalu Lintas dan E-Ramcek.
Kedua aplikasi itu diperkenalkan dalam acara syukuran HUT ke-71 Lalu Lintas yang digelar di Aula Ditlantas Polda Jabar, Bandung, Selasa (22/9/2026).
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol. Reydian Kokrosono mengatakan, pengembangan kedua sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus mendukung pengamanan dan penanganan lalu lintas di lapangan.
Menurut Reydian, digitalisasi tersebut diharapkan membuat setiap tindakan kepolisian menjadi lebih cepat, taktis, dan responsif.
“Aplikasi internal ini mendukung kinerja kita ke depan, sehingga tindakan kita di tengah-tengah lapangan benar-benar responsif dan lebih cepat,” ujar Reydian.
Jawara Lalu Lintas Terintegrasi
Aplikasi Jawara Lalu Lintas dirancang sebagai sistem manajemen operasional lalu lintas secara terintegrasi. Aplikasi ini terhubung langsung dengan Pusat Manajemen Lalu Lintas Daerah serta perangkat para Kepala Satuan Lalu Lintas di seluruh wilayah hukum Polda Jabar.
Melalui sistem tersebut, koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait dapat dilakukan secara lebih cepat dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Jawa Barat.
E-Ramcek Digitalisasi Pemeriksaan Kendaraan
Sementara itu, E-Ramcek dikembangkan untuk mendigitalisasi pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check yang sebelumnya dilakukan secara manual.
Reydian menjelaskan, sistem digital tersebut memungkinkan hasil pemeriksaan kendaraan terdokumentasi sehingga dapat menjadi basis data untuk evaluasi maupun pemeriksaan berikutnya.
“Selama ini ramp check sudah kita laksanakan tapi masih manual, belum terdata, dan tidak punya data besar untuk evaluasi. Dengan E-Ramcek, ke depan ketika kita melaksanakan pemeriksaan, kita sudah punya riwayat data kendaraan tersebut,” jelasnya.
Dalam pengembangannya, sistem E-Ramcek melibatkan kerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, E-Ramcek juga menampilkan status kelaikan kendaraan secara transparan. Status tersebut mencakup kendaraan yang tidak layak jalan, kendaraan yang masih diperbolehkan beroperasi dengan perbaikan, hingga kendaraan dalam kondisi sangat baik.
“Tujuan akhirnya, kita ingin menjamin keselamatan berlalu lintas, khususnya terhadap para sopir, angkutan umum, serta kendaraan-kendaraan besar yang beroperasi di wilayah Jawa Barat,” pungkas Hendra.
(ard)











