Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
About Us

Dua Dimensi Kasus, Dugaan Penganiayaan Lansia di Gereja dan Bayang-Bayang Penipuan Investasi, Polisi Diminta Usut Tuntas

Avatar photo
67
×

Dua Dimensi Kasus, Dugaan Penganiayaan Lansia di Gereja dan Bayang-Bayang Penipuan Investasi, Polisi Diminta Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto: Istimewa 

METROPOLITAN POST— Kasus kekerasan terhadap lansia yang terjadi di lingkungan Gereja Kristen Indonesia Samanhudi tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga membuka dugaan persoalan hukum yang lebih kompleks. Aries Krisnandari (AK), perempuan 78 tahun, diduga menjadi korban penganiayaan sekaligus bagian dari rangkaian persoalan investasi bermasalah yang kini mulai terkuak.

Example 300x600

Peristiwa yang terjadi Minggu (29/03/2026) sekitar pukul 11.30 WIB tersebut diduga melibatkan seorang pria berinisial LWT. Berdasarkan keterangan keluarga dan bukti awal, LWT diduga mendorong korban hingga terjatuh dan membentur tembok, menyebabkan luka sobek serius di kepala yang mengharuskan perawatan intensif di RS Husada.

Namun, fakta yang berkembang menunjukkan bahwa insiden ini tidak berdiri sendiri.

Jejak Konflik: Dari Investasi Bermasalah ke Kekerasan Fisik

Keluarga korban mengungkap bahwa sebelum kejadian, AK diketahui berinvestasi dalam jumlah besar pada sebuah perusahaan asuransi swasta atas ajakan LL, yang merupakan istri dari LWT. Belakangan, perusahaan tersebut dilaporkan mengalami kolaps dan gagal bayar terhadap nasabah.

Ketika korban berupaya meminta klarifikasi atas dana yang diinvestasikan, tidak ditemukan adanya itikad transparansi dari pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pertemuan di area gereja yang seharusnya menjadi ruang aman justru berujung pada tindakan kekerasan.

“Ini bukan sekadar insiden spontan. Ada latar belakang masalah finansial yang serius dan belum terselesaikan,” tegas perwakilan keluarga.

Indikasi Unsur Pidana Berlapis

Kasus ini kini dipandang memiliki potensi unsur pidana berlapis, tidak hanya penganiayaan, tetapi juga kemungkinan pelanggaran hukum lain yang perlu didalami aparat penegak hukum, antara lain:

Dugaan penganiayaan terhadap lansia sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 466

Potensi penipuan atau perbuatan curang terkait investasi yang gagal bayar

Dugaan kelalaian atau penyalahgunaan kepercayaan dalam penawaran produk keuangan kepada korban

Keluarga mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada aspek kekerasan fisik semata, tetapi juga mengusut kemungkinan keterkaitan dengan praktik investasi bermasalah yang merugikan korban.

Bukti Kuat, Desakan Penegakan Hukum Maksimal

Kasus ini diperkuat dengan sejumlah alat bukti krusial, antara lain rekaman CCTV di lokasi kejadian, hasil visum medis, serta barang bukti pakaian korban yang berlumuran darah. Seluruh bukti tersebut telah diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat.

Laporan resmi telah teregister dengan Nomor: LP/B/896/III/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

“Kami melihat ini bukan hanya soal kekerasan, tetapi ada potensi kejahatan yang lebih luas. Kami meminta penyidik bekerja profesional, transparan, dan berani mengusut sampai ke akar,” tegas keluarga korban.

Sorotan Publik: Kekerasan di Ruang Ibadah

Peristiwa ini juga memicu keprihatinan luas karena terjadi di lingkungan tempat ibadah ruang yang seharusnya menjamin rasa aman dan perlindungan moral. Kekerasan terhadap lansia di lokasi tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan etika sosial.

Desakan: Usut Tuntas Tanpa Kompromi

Keluarga korban secara tegas meminta aparat kepolisian untuk:

Menetapkan dan menahan terduga pelaku jika unsur pidana telah terpenuhi

Mengembangkan penyidikan ke arah dugaan penipuan investasi

Mengungkap peran pihak lain yang terlibat, termasuk dalam proses penawaran investasi

Menjamin perlindungan hukum bagi korban sebagai kelompok rentan (lansia)

“Tidak boleh ada impunitas. Kekerasan terhadap lansia dan dugaan penipuan harus ditindak tegas tanpa kompromi,” tutup pernyataan keluarga.
(Red/Yeni)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *