metropolitanpost.id – Pati, 22 Juli 2026 – Rencana eksekusi terhadap objek tanah di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026 pukul 09.00 WIB, menuai keberatan dari Dr. Slamat Warsito dan istrinya, Widya Rini Kusumaningrum. Eksekusi dinilai dipaksakan ketika perkara belum sepenuhnya tuntas, sementara sejumlah proses hukum masih berlangsung di berbagai lembaga peradilan.
Perkara ini bermula pada 2014–2015 saat Slamat Warsito memperoleh fasilitas kredit untuk pembangunan Perumahan Graha Mina Sutera. Tanah yang semula menjadi satu bidang jaminan kemudian dipecah menjadi 33 bidang. Pada 2018, objek jaminan tersebut dialihkan melalui penjualan di bawah tangan kepada Sujarsi tanpa melalui mekanisme lelang umum.
Setahun kemudian, Pengadilan Negeri Pati melalui Putusan Nomor 24/Pdt.G/2019/PN.Pti menyatakan penjualan tersebut batal demi hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum. Pengadilan juga memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati untuk mencatatkan kembali hak tanggungan atas nama pemilik semula. Meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, amar putusan itu dinilai hingga kini belum dijalankan secara utuh.
Di tengah belum terlaksananya putusan tersebut, proses lelang tetap berlangsung pada 2020 dan menetapkan Sujarsi sebagai pemenang lelang. Enam tahun kemudian, objek yang sama justru dijadwalkan untuk dieksekusi, meskipun status hukumnya masih menjadi objek sengketa di sejumlah forum peradilan.
Saat ini, Slamat Warsito masih menempuh Peninjauan Kembali (PK) Kedua di Mahkamah Agung. Selain itu, terdapat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang serta Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang masih berproses. Menurut Tim Niscaya Advisory selaku kuasa hukum, rangkaian proses tersebut menunjukkan bahwa kepastian hukum atas objek yang akan dieksekusi belum sepenuhnya tercapai.
“Eksekusi seharusnya tidak dilaksanakan ketika masih terdapat putusan yang belum dijalankan dan proses hukum yang masih berlangsung. Kepastian hukum harus menjadi landasan utama sebelum tindakan yang berdampak besar terhadap hak seseorang dilakukan,” ujar Tim Niscaya Advisory.
Tim hukum menilai pelaksanaan eksekusi dalam situasi seperti ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru sekaligus mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum. Dalam negara hukum, setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan secara konsisten sebelum lahir tindakan hukum berikutnya.
Atas dasar itu, Tim Hukum Dr. Slamat Warsito meminta Pengadilan Negeri Pati menunda pelaksanaan eksekusi hingga seluruh proses hukum memperoleh kepastian. Permintaan juga ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati agar segera melaksanakan amar Putusan Nomor 24/Pdt.G/2019/PN.Pti, serta kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan jaminan kredit dalam perkara ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Slamat Warsito, perjuangan yang telah berlangsung lebih dari dua belas tahun bukan sekadar mempertahankan hak atas tanah. Perjuangan ini merupakan ikhtiar untuk memastikan supremasi hukum berjalan sebagaimana mestinya, bahwa setiap putusan pengadilan dihormati, setiap proses hukum diberi ruang untuk diselesaikan, dan setiap warga negara memperoleh kepastian hukum sebelum hak-haknya dirampas. Tanpa kepastian hukum, keadilan akan kehilangan maknanya.















