Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Ketua Umum IATL 2026, Annie Wahyuni: IATL ITB Dorong Percepatan Pemenuhan Air Minum Aman dan  Sanitasi Layak Melalui Penyusunan RUU PAM

Avatar photo
5064
×

Ketua Umum IATL 2026, Annie Wahyuni: IATL ITB Dorong Percepatan Pemenuhan Air Minum Aman dan  Sanitasi Layak Melalui Penyusunan RUU PAM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ketua Umum IATL 2026, Annie Wahyuni: IATL ITB Dorong Percepatan Pemenuhan Air Minum Aman dan  Sanitasi Layak Melalui Penyusunan RUU PAM

Respons Strategis terhadap Krisis Iklim dan Tantangan Ketersediaan Air Nasional, Ikatan Alumni Teknik Lingkungan ITB Gandeng Lintas Sektor Rumuskan Rekomendasi untuk DPR RI; Akses Air Minum Aman Indonesia Baru Capai 30 Persen, Sanitasi Layak 89 Persen

Example 300x600

 

JAKARTA, 13 Agustus 2026 —

 

Ikatan Alumni Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung (IATL ITB) mendorong percepatan pemenuhan air minum aman dan sanitasi yang layak di Indonesia melalui penyusunan dan pengawalan Rancangan Undang-Undang Pemenuhan Air Minum dan Sanitasi (RUU PAM).

Langkah strategis ini diambil sebagai respons konkret atas tantangan krisis iklim yang kian mengancam ketersediaan sumber daya air nasional, sekaligus menjawab kesenjangan akses air minum aman dan sanitasi layak yang masih menjadi persoalan mendasar bagi jutaan rakyat Indonesia.

Inisiatif ini menjadi semakin mendesak mengingat Indonesia, sebagai negara kepulauan tropis dengan populasi lebih dari 280 juta jiwa, menghadapi tekanan multidimensi terhadap sumber daya air—mulai dari pencemaran sungai dan air tanah, alih fungsi lahan, eksploitasi berlebihan, hingga dampak perubahan iklim yang mengubah pola curah hujan dan memperparah kekeringan di berbagai wilayah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum IATL ITB periode 2026–2030, Annie Wahyuni, usai menghadiri rangkaian seminar, diskusi panel, dan pameran Indowater 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Indowater merupakan pameran dan forum internasional terkemuka di bidang pengelolaan air, pengolahan air limbah, dan teknologi sanitasi yang diselenggarakan secara tahunan dan menjadi platform pertemuan bagi pemangku kepentingan sektor air dari dalam dan luar negeri.

Konteks: Krisis Air dan Sanitasi di Tengah Perubahan Iklim

“Acara ini adalah respons kita terhadap bagaimana pemenuhan air minum dan sanitasi yang layak dalam konteks perubahan iklim yang semakin kritis. Ini bukan lagi isu sektoral atau isu teknis semata. Ini adalah isu keberlangsungan hidup, isu keadilan sosial, dan isu kedaulatan bangsa,” ujar Annie di lokasi acara.

Annie mengungkapkan bahwa isu sanitasi dan air minum aman di Indonesia masih memerlukan perhatian serius, komitmen politik yang kuat, dan aksi nyata dari berbagai pihak—baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, akademisi, masyarakat sipil, maupun komunitas internasional.

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber resmi, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Kesehatan, kondisi akses air minum dan sanitasi di Indonesia saat ini masih menunjukkan kesenjangan yang signifikan:

*Akses sanitasi layak di Indonesia saat ini baru mencapai sekitar 89 persen, dengan disparitas yang sangat mencolok antara wilayah perkotaan dan perdesaan, antara Jawa dan luar Jawa, serta antara kelompok ekonomi atas dan bawah.

*Akses terhadap air minum aman (safely managed drinking water) baru berada di angka 30-an persen—jauh di bawah target Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 6 yang menargetkan akses universal terhadap air minum aman dan sanitasi layak pada tahun 2030.

*Masih terdapat jutaan rumah tangga yang bergantung pada sumber air yang tercemar, tidak terlindungi, atau tidak memenuhi standar kualitas air minum.

*Sistem pengelolaan air limbah domestik dan industri di banyak daerah masih belum memadai, menyebabkan pencemaran sungai, danau, dan air tanah yang menjadi sumber air baku bagi masyarakat.

“Angka 30 persen untuk air minum aman itu sangat memprihatinkan. Artinya, tujuh dari sepuluh rakyat Indonesia belum memiliki jaminan akses terhadap air minum yang benar-benar aman—aman dari kontaminasi bakteri, bahan kimia berbahaya, dan polutan lainnya. Ini bukan angka statistik biasa. Ini adalah soal kesehatan, soal produktivitas, soal masa depan anak-anak kita,” tegas Annie.

RUU PAM: Momentum Krusial untuk Pembenahan Regulasi

Melihat kondisi tersebut, IATL ITB menilai momentum pembahasan RUU Pemenuhan Air Minum dan Sanitasi (RUU PAM) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi sangat krusial dan tidak boleh dilewatkan. Selama ini, regulasi terkait air minum dan sanitasi di Indonesia masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah—tanpa adanya satu kerangka hukum yang utuh, terpadu, dan mengikat secara komprehensif.

“Ternyata dalam diskusi dengan teman-teman di DPR, ada penyusunan RUU Air Minum dan Sanitasi. Ini menjadi sangat penting untuk menjawab kebutuhan nasional. Selama ini, regulasi kita terkait air dan sanitasi masih terfragmentasi, tumpang tindih, dan belum memberikan jaminan hak yang kuat bagi masyarakat.RUU PAM ini harus menjadi payung hukum yang memastikan setiap warga negara Indonesia berhak atas air minum aman dan sanitasi layak sebagai hak dasar, bukan sebagai komoditas,” jelas Annie.

Annie menambahkan bahwa RUU PAM diharapkan dapat mengatur secara komprehensif berbagai aspek krusial, antara lain:

“Pengakuan air minum aman dan sanitasi layak sebagai hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh negara.

*Tata kelola sumber daya air yang berkelanjutan, adil, dan mengutamakan kepentingan publik.

“Standar kualitas air minum yang wajib dipenuhi oleh seluruh penyelenggara layanan air minum.

*Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penyelenggara layanan dalam pemenuhan akses air minum dan sanitasi.

“Pendanaan dan investasi untuk infrastruktur air minum dan sanitasi, termasuk mekanisme pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

*Pengelolaan air limbah dan lumpur tinja yang terintegrasi dan ramah lingkungan.

* Perlindungan sumber air baku dari pencemaran, eksploitasi berlebihan, dan dampak perubahan iklim.

*Partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan layanan air minum dan sanitasi.

“Sanksi dan mekanisme penegakan hukum bagi pelanggaran yang mengancam kualitas dan kuantitas sumber daya air.

“Adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dalam pengelolaan sumber daya air dan infrastruktur sanitasi.

*Integrasi Sanitasi dan Isu Iklim: Paradigma Baru

Annie menjelaskan bahwa evaluasi dari pembahasan isu air pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan perlunya penguatan keterpaduan isu dan pergeseran paradigma. Jika sebelumnya diskusi lebih banyak berfokus pada keterlibatan multistakeholder dan kuantitas air (ketersediaan volume air), kini sanitasi dan perubahan iklim menjadi perhatian utama yang tidak dapat dipisahkan.

“Sanitasi yang ternyata selama ini tidak disatukan dalam diskusi air minum, ternyata harusnya jadi satu bagian, bukan dua hal yang terpisah. Kita tidak bisa bicara air minum aman tanpa bicara sanitasi. Karena apa? Karena jika sanitasi tidak dikelola dengan baik, maka air tanah, air sungai, dan sumber air baku kita akan tercemar oleh limbah domestik dan industri. Air minum aman tidak akan pernah tercapai jika sanitasi diabaikan,” tegas Annie.

Lebih lanjut, Annie menekankan bahwa dimensi perubahan iklim menambah kompleksitas persoalan secara eksponensial:

“Ditambah lagi dengan krisis iklim yang semakin meningkat sekarang, ini menjadi bahasan yang sangat penting dan mendesak. Perubahan iklim mengubah pola curah hujan—musim hujan menjadi lebih pendek tetapi lebih intens, musim kemarau menjadi lebih panjang dan lebih kering. Ini berdampak langsung pada ketersediaan air baku, pada kapasitas infrastruktur, dan pada kerentanan masyarakat terhadap banjir dan kekeringan. Kita harus merancang sistem air dan sanitasi yang resilien—yang mampu beradaptasi dengan ketidakpastian iklim,” paparnya.

Annie juga menyoroti bahwa dampak perubahan iklim terhadap sektor air dan sanitasi bersifat multiplikatif dan tidak merata. Masyarakat di wilayah pesisir menghadapi intrusi air laut yang mencemari sumber air tawar. Masyarakat di daerah kering menghadapi kekeringan yang semakin parah. Masyarakat di bantaran sungai menghadapi risiko banjir yang mencemari sumber air dan merusak infrastruktur sanitasi. Masyarakat miskin perkotaan menghadapi keterbatasan akses yang semakin memburuk seiring meningkatnya tekanan terhadap sumber daya air.

“Yang paling rentan adalah mereka yang paling sedikit berkontribusi terhadap emisi karbon, tetapi paling besar menanggung dampaknya. Ini adalah soal keadilan iklim dan keadilan sosial. RUU PAM harus mampu menjawab ketimpangan ini,” tambahnya.

Kolaborasi Lintas Sektor: Akademisi, Praktisi, dan Masyarakat Sipil

Guna menghasilkan rekomendasi yang komprehensif, solutif, dan berbasis bukti (evidence-based), IATL ITB menggandeng berbagai pemangku kepentingan lintas sektor dalam proses perumusan masukan untuk RUU PAM.

Kolaborasi ini mencakup:

*Akademisi dan peneliti dari berbagai perguruan tinggi, termasuk ITB, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, dan universitas lainnya yang memiliki keahlian di bidang teknik lingkungan, kesehatan masyarakat, hukum sumber daya air, dan kebijakan publik.

*Praktisi dan pengelola layanan air, termasuk PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), operator swasta, dan lembaga pengelola air berbasis komunitas.

*Organisasi non-pemerintah (NGO) yang bergerak di bidang air, sanitasi, lingkungan, kesehatan masyarakat, dan advokasi hak-hak masyarakat.

*Asosiasi profesi terkait, termasuk Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia (HATHI), dan asosiasi terkait lainnya.

*Perwakilan pemerintah dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan,

*Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bappenas, serta pemerintah daerah.

*Sektor swasta yang terlibat dalam penyediaan teknologi, infrastruktur, dan layanan air serta sanitasi.

*Komunitas masyarakat sebagai penerima manfaat utama dan pihak yang paling memahami kebutuhan di lapangan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Isu air dan sanitasi terlalu kompleks untuk ditangani oleh satu kelompok saja. Kita butuh perspektif akademis, pengalaman praktis di lapangan, advokasi dari masyarakat sipil, kapasitas teknis dari operator, dan komitmen politik dari pemerintah dan DPR. Hanya dengan kolaborasi yang genuine dan setara, kita bisa menghasilkan rekomendasi yang benar-benar menjawab kebutuhan,” ujar Annie.

Dari Forum ke Dokumen

Rekomendasi untuk DPR RI
Seluruh masukan, diskusi, dan rumusan yang dihasilkan dalam forum Indowater 2026 dan rangkaian kegiatan terkait akan disusun menjadi dokumen rekomendasi resmi yang komprehensif dan terstruktur.

Dokumen ini akan diserahkan secara langsung kepada DPR RI—khususnya komisi dan badan legislasi yang menangani penyusunan RUU PAM—sebagai masukan konstruktif, berbasis data, dan berbasis pengalaman lapangan dalam proses penyusunan regulasi.
Dokumen rekomendasi tersebut diharapkan mencakup:

*Analisis situasi terkini akses air minum dan sanitasi di Indonesia, termasuk data terpilah berdasarkan wilayah, kelompok ekonomi, dan gender.

*Identifikasi tantangan utama dan hambatan struktural dalam pemenuhan air minum aman dan sanitasi layak.

*Proyeksi dampak perubahan iklim terhadap sumber daya air dan infrastruktur sanitasi dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

*Rekomendasi substansi RUU PAM yang mencakup prinsip-prinsip, cakupan pengaturan, mekanisme implementasi, dan kerangka kelembagaan.

*Best practices dari negara-negara lain yang telah berhasil membangun kerangka hukum yang kuat untuk sektor air dan sanitasi.
Mekanisme pendanaan dan investasi yang inovatif dan berkelanjutan.

*Strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dalam pengelolaan air dan sanitasi.
Mekanisme partisipasi publik dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan.

“Kami akan memastikan bahwa suara para ahli, praktisi, dan masyarakat sipil terdengar di ruang legislasi. Rekomendasi ini bukan sekadar dokumen akademis, tetapi merupakan aspirasi kolektif dari mereka yang setiap hari bergelut dengan persoalan air dan sanitasi di lapangan,” kata Annie.

Indowater 2026: Platform Strategis untuk Dialog dan Inovasi

Rangkaian seminar dan pameran Indowater 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, menjadi platform strategis yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan sektor air untuk berdialog, berbagi pengetahuan, dan menjajaki solusi inovatif. Acara ini dihadiri oleh ratusan peserta dari kalangan pemerintah, industri, akademisi, organisasi internasional, dan masyarakat sipil.

Selain seminar dan diskusi panel, Indowater 2026 juga menampilkan pameran teknologi terkini di bidang:
*Pengolahan air minum dan air limbah
*Desalinasi dan daur ulang air
Sistem distribusi dan jaringan perpipaan
*Teknologi sanitasi dan pengelolaan lumpur tinja
*Monitoring kualitas air berbasis digital dan IoT (Internet of Things)
Infrastruktur hijau (green infrastructure) dan solusi berbasis alam (nature-based solutions)

Teknologi adaptasi perubahan iklim untuk sektor air

Kehadiran IATL ITB dalam Indowater 2026 menegaskan posisi asosiasi alumni ini sebagai jembatan antara dunia akademis, praktik profesional, dan kebijakan publik di bidang teknik lingkungan dan pengelolaan sumber daya air.

Tentang IATL ITB

Ikatan Alumni Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung (IATL ITB) merupakan organisasi yang mewadahi para alumni Program Studi Teknik Lingkungan (sebelumnya dikenal sebagai Teknik Penyehatan) Institut Teknologi Bandung. Didirikan sebagai wadah silaturahmi, pengembangan profesional, dan kontribusi alumni terhadap pembangunan nasional, IATL ITB telah menjadi salah satu asosiasi alumni teknik lingkungan paling aktif dan berpengaruh di Indonesia.
Para alumni Teknik Lingkungan ITB tersebar di berbagai sektor—pemerintahan, BUMN, swasta, akademisi, konsultan, organisasi internasional, dan masyarakat sipil—dengan keahlian di bidang:
*Pengelolaan sumber daya air dan air minum
*Pengolahan air limbah domestik dan industri
*Pengelolaan sampah dan limbah padat
*Sanitasi lingkungan dan kesehatan masyarakat
*Pengendalian pencemaran udara dan tanah
*Manajemen lingkungan dan AMDAL
*Kebijakan dan regulasi lingkungan
*Teknik penyehatan dan infrastruktur perkotaan
*Adaptasi dan mitigasi perubahan iklim

Dengan kepengurusan periode 2026–2030 di bawah kepemimpinan Annie Wahyuni, IATL ITB berkomitmen untuk memperkuat peran alumni dalam menjawab tantangan lingkungan nasional, khususnya di bidang air minum, sanitasi, dan keberlanjutan sumber daya air.

Konteks Nasional: Target SDGs dan Tantangan yang Tersisa

Indonesia, sebagai negara penandatangan Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 (Sustainable Development Goals/SDGs), telah berkomitmen untuk mencapai Tujuan 6: Air Bersih dan Sanitasi Layak pada tahun 2030. Target ini mencakup:
6.1: Mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua.
6.2: Mencapai akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang memadai dan merata bagi semua, serta mengakhiri buang air besar sembarangan.
6.3: Meningkatkan kualitas air dengan mengurangi polusi, menghilangkan pembuangan, dan meminimalkan pelepasan bahan kimia berbahaya.
6.4: Meningkatkan efisiensi penggunaan air di semua sektor dan menjamin keberlanjutan pengambilan dan pasokan air tawar.
6.5: Menerapkan pengelolaan sumber daya air terpadu di semua tingkat.
6.a: Memperluas kerja sama internasional dan dukungan kapasitas untuk negara-negara berkembang dalam kegiatan dan program terkait air dan sanitasi.

Dengan akses air minum aman yang baru mencapai 30-an persen dan sanitasi layak di angka 89 persen, Indonesia masih menghadapi pekerjaan rumah yang sangat besar untuk memenuhi target SDGs dalam empat tahun ke depan. Tanpa intervensi regulasi yang kuat, investasi yang memadai, dan perubahan paradigma dalam pengelolaan air dan sanitasi, target tersebut berisiko tidak tercapai.

“Kita tidak bisa lagi business as usual. Pendekatan parsial, terfragmentasi, dan reaktif sudah tidak cukup. Kita butuh kerangka hukum yang kuat, terpadu, dan visioner. RUU PAM adalah jawabannya. Dan kita harus mengawalnya bersama agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar berpihak pada rakyat dan pada keberlanjutan lingkungan,” pungkas Annie.

Dimensi Keadilan Sosial dan Gender

Annie juga menyoroti bahwa persoalan air minum dan sanitasi memiliki dimensi keadilan sosial dan gender yang tidak boleh diabaikan. Di banyak komunitas, terutama di perdesaan dan wilayah terpencil, beban untuk memperoleh air bersih masih jatuh secara tidak proporsional kepada perempuan dan anak perempuan—yang harus berjalan berjam-jam setiap hari untuk mengambil air dari sumber yang jauh dan sering kali tidak aman.

“Ketika kita bicara air minum dan sanitasi, kita juga bicara tentang kesetaraan gender, tentang hak anak untuk tumbuh sehat, tentang produktivitas ekonomi, dan tentang martabat manusia. Perempuan dan anak perempuan adalah yang paling terdampak ketika akses air dan sanitasi tidak memadai. RUU PAM harus memiliki perspektif gender dan inklusivitas yang kuat,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat adat, komunitas pesisir, penghuni permukiman informal perkotaan, dan kelompok marginal lainnya sering kali menjadi yang terakhir mendapatkan akses dan yang pertama kehilangan akses ketika terjadi krisis air. RUU PAM diharapkan dapat menjamin bahwa prinsip “no one left behind” (tidak ada seorang pun yang tertinggal) benar-benar diimplementasikan dalam kebijakan dan program air minum dan sanitasi nasional.

Peran Teknologi dan Inovasi

Dalam konteks Indowater 2026, Annie juga menekankan pentingnya teknologi dan inovasi dalam mempercepat pemenuhan air minum aman dan sanitasi layak, terutama di tengah keterbatasan sumber daya dan tekanan perubahan iklim. Beberapa area inovasi yang menjadi perhatian meliputi:
*Sistem pengolahan air desentralisasi yang cocok untuk wilayah terpencil dan kepulauan.
*Teknologi daur ulang air (water recycling) dan pemanfaatan kembali air limbah yang telah diolah (water reuse).
*Sistem monitoring kualitas air real-time berbasis sensor dan IoT untuk deteksi dini pencemaran.
*Solusi berbasis alam (nature-based solutions) seperti lahan basah buatan (constructed wetlands), taman hujan (rain gardens), dan infrastruktur hijau untuk pengelolaan air hujan dan air limbah.
*Teknologi sanitasi ramah lingkungan yang tidak memerlukan air dalam jumlah besar dan dapat beroperasi secara mandiri di wilayah tanpa jaringan perpipaan.
*Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dan big data untuk optimalisasi distribusi air, prediksi kekeringan, dan manajemen aset infrastruktur.

Namun, Annie mengingatkan bahwa teknologi semata tidak cukup tanpa kerangka kebijakan yang kuat, kapasitas kelembagaan yang memadai, dan partisipasi masyarakat yang aktif.

“Teknologi adalah alat, bukan tujuan. Yang utama adalah kemauan politik, komitmen anggaran, tata kelola yang baik, dan keberpihakan pada masyarakat. Teknologi tercanggih pun tidak akan berarti jika tidak ada regulasi yang memastikan distribusinya adil dan berkelanjutan,” tegasnya.

Seruan kepada DPR RI dan Pemerintah

Melalui momentum Indowater 2026 dan proses penyusunan RUU PAM, IATL ITB menyerukan kepada DPR RI dan Pemerintah untuk:

1. Mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PAM dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna dan berbasis bukti ilmiah.

2. Memastikan RUU PAM mengakui air minum aman dan sanitasi layak sebagai hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh negara, bukan sebagai komoditas yang tunduk sepenuhnya pada mekanisme pasar.

3. Mengintegrasikan dimensi perubahan iklim secara eksplisit dalam seluruh pasal dan ketentuan RUU PAM, termasuk strategi adaptasi dan mitigasi.

4. Menyatukan pengaturan air minum dan sanitasi dalam satu kerangka hukum yang terpadu, bukan terpisah-pisah.

5. Mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan infrastruktur air minum dan sanitasi, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

6. Memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan layanan air minum dan sanitasi.

7. Melibatkan masyarakat, akademisi, dan sektor swasta secara aktif dalam seluruh siklus kebijakan—dari perencanaan hingga evaluasi.

8. Menegakkan hukum secara tegas terhadap pencemaran sumber air dan perusakan infrastruktur air dan sanitasi.

Harapan dan Penutup

“Harapannya, diskusi seperti ini semakin sering dilakukan dan melibatkan banyak pihak, sehingga undang-undang yang dihasilkan dapat memberikan dampak nyata terhadap masyarakat dan kemajuan negara. Kita tidak boleh lelah menyuarakan bahwa air adalah kehidupan. Bahwa sanitasi adalah martabat. Dan bahwa keduanya adalah hak setiap warga negara Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote, tanpa terkecuali,” tutup Annie Wahyuni.

IATL ITB berkomitmen untuk terus mengawal proses penyusunan RUU PAM, memberikan masukan konstruktif berbasis keahlian teknis dan pengalaman lapangan, serta memastikan bahwa suara para profesional teknik lingkungan dan masyarakat terdampak terdengar di ruang-ruang pengambilan keputusan.

Dengan semangat kolaborasi, keilmuan, dan keberpihakan pada kepentingan publik, IATL ITB optimistis bahwa Indonesia dapat membangun sistem air minum dan sanitasi yang adil, berkelanjutan, dan resilien terhadap perubahan iklim—demi kesejahteraan generasi saat ini dan generasi mendatang.

Tentang Indowater 2026

Indowater 2026 merupakan pameran dan forum internasional terkemuka di bidang pengelolaan air, pengolahan air limbah, teknologi sanitasi, dan pengelolaan sumber daya air yang diselenggarakan secara tahunan di Indonesia. Acara ini menjadi platform pertemuan bagi pemangku kepentingan sektor air dari dalam dan luar negeri—meliputi pemerintah, industri, akademisi, organisasi internasional, asosiasi profesi, dan masyarakat sipil—untuk berdialog, berbagi pengetahuan, memamerkan teknologi terkini, dan menjajaki peluang kerja sama.

Indowater 2026 diselenggarakan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada tanggal 13–15 Agustus 2026, dengan rangkaian kegiatan meliputi pameran teknologi, seminar internasional, diskusi panel, workshop teknis, dan pertemuan bisnis (business matching).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I Made Sandika Dwiantara, Perwakilan Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (APAMSI): Kualitas dan Keandalan Panel Surya Buatan Produsen Lokal Tidak Kalah dari Produk Impor, termasuk Produk Asal Tiongkok yang selama ini Mendominasi Pasar Global. JAKARTA, 12 Agustus 2026 — Industri manufaktur Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dalam negeri menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung dan mengeksekusi target transisi energi nasional hingga kapasitas terpasang 100 Gigawatt (GW). Namun demikian, efektivitas penyerapan produk lokal dalam proyek-proyek strategis nasional sangat bergantung pada komitmen pemerintah dalam menyelaraskan kerangka kebijakan, mengunci regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta melakukan harmonisasi regulasi lintas kementerian secara konsisten dan berkelanjutan. Demikian pokok-pokok pemikiran yang mengemuka dalam seminar bertema pengembangan industri energi terbarukan yang merupakan bagian dari rangkaian acara Indonesia Technology & Innovation (INTI) – Indo Machinery Investment & Trade Show 2026 di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Forum ini menjadi wadah strategis bagi pelaku industri, asosiasi, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas kesiapan industri nasional dalam menyongsong era transisi energi serta mengidentifikasi langkah-langkah konkret yang diperlukan untuk mempercepat implementasi PLTS berbasis produksi dalam negeri. Kesiapan Industri Lokal: Kualitas Setara, Layanan Lebih Unggul Dalam pemaparannya, I Made Sandika Dwiantara, perwakilan Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (APAMSI), menegaskan bahwa dari segi kualitas dan keandalan produk, panel surya buatan produsen lokal tidak kalah dari produk impor, termasuk produk asal Tiongkok yang selama ini mendominasi pasar global. Ia menekankan bahwa industri panel surya nasional telah melewati proses panjang pengembangan teknologi, peningkatan kapasitas produksi, serta sertifikasi standar internasional yang memastikan produk lokal memenuhi kriteria teknis dan keselamatan yang dipersyaratkan. Selain aspek kualitas, Made menggarisbawahi bahwa keunggulan utama industri dalam negeri terletak pada kesiapan layanan purna jual (after-sales service) yang responsif dan mudah dijangkau, serta kepastian pengiriman (delivery reliability) yang bebas dari hambatan larangan dan pembatasan (lartas) impor. Dalam konteks proyek-proyek PLTS berskala besar yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, ketersediaan layanan purna jual yang cepat dan andal menjadi faktor krusial untuk menjamin keberlangsungan operasional pembangkit selama masa pakai 25 hingga 30 tahun. “Secara kualitas, antara produk lokal dan impor tidak jauh berbeda. Produk kami telah melalui serangkaian pengujian dan sertifikasi yang sama ketatnya. Keunggulan kita ada pada keandalan rantai pasok, kecepatan respons layanan purna jual, dan kepastian pengiriman tanpa terkendala masalah lartas impor. Kami tetap konsisten berproduksi untuk memberikan keyakinan kepada pemerintah bahwa industri lokal siap mendukung peningkatan implementasi PLTS secara masif dan berkelanjutan,” ujar Made di hadapan para peserta seminar. Ia menambahkan bahwa kapasitas produksi terpasang pabrikan panel surya nasional saat ini telah mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dengan dukungan investasi baru dan ekspansi lini produksi, industri lokal optimistis mampu memenuhi kebutuhan modul surya untuk proyek-proyek berskala utilitas (utility-scale) maupun proyek atap (rooftop) yang tersebar di seluruh Indonesia. “Kami tidak hanya bicara soal kapasitas hari ini. Kami bicara soal kesiapan untuk melakukan scaling up sesuai dengan kebutuhan pasar. Ketika pemerintah memberikan kepastian regulasi dan jaminan penyerapan produk, industri siap melakukan investasi tambahan untuk meningkatkan kapasitas produksi,” tegasnya. Dampak Ekonomi Berganda: Melampaui Selisih Harga 15 Persen Menanggapi isu perbedaan harga produk yang selama ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengadaan proyek PLTS, Made mengungkapkan bahwa selisih harga antara produk lokal dan produk impor saat ini telah mengalami penurunan yang sangat signifikan. Jika sebelumnya margin perbedaan harga berada di kisaran 30 persen, kini selisih tersebut telah menyusut menjadi sekitar 15 persen seiring dengan peningkatan efisiensi produksi, optimalisasi rantai pasok, dan pencapaian skala ekonomi (economies of scale) oleh pabrikan dalam negeri. Namun demikian, Made mengimbau agar pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan tidak melihat selisih harga tersebut secara sektoral atau parsial semata. Ia mengajak semua pihak untuk memperhitungkan dampak ekonomi berganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional secara keseluruhan yang dihasilkan dari penggunaan produk dalam negeri. “Penggunaan komponen dalam negeri menggerakkan seluruh rantai pasok lokal—mulai dari produksi sel surya, frame aluminium, kaca khusus (solar glass), junction box, kabel, backsheet, hingga kemasan dan logistik. Dampak ekonomi ke belakang (backward linkage) yang dihasilkan jauh lebih besar dari selisih harga 15 persen itu. Jika dihitung secara komprehensif, termasuk penciptaan lapangan kerja, penerimaan pajak, pengurangan devisa impor, dan penguatan industri pendukung, penggunaan produk lokal justru menghasilkan surplus bagi negara,” jelasnya secara rinci. Made merinci bahwa setiap satu GW kapasitas PLTS yang menggunakan produk dalam negeri berpotensi menggerakkan ratusan hingga ribuan pelaku usaha di sepanjang rantai pasok, menciptakan ribuan lapangan kerja langsung maupun tidak langsung, serta menghasilkan perputaran ekonomi yang signifikan di berbagai daerah. Efek pengganda ini, menurutnya, tidak akan terjadi apabila proyek PLTS sepenuhnya menggunakan produk impor. “Kalau kita hanya menghitung harga per watt-peak tanpa melihat dampak ekonomi menyeluruh, kita akan kehilangan gambaran besar. Industri panel surya lokal bukan hanya soal satu produk, tetapi soal menghidupkan seluruh ekosistem industri di belakangnya,” imbuhnya. TKDN Difokuskan pada Sel Surya: Strategi Membangun Ekosistem dari Inti Guna mempercepat penetrasi industri nasional dan membangun fondasi manufaktur yang kokoh, APAMSI mendorong agar perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk modul surya difokuskan pada komponen inti, yaitu sel surya (solar cell). Langkah ini dinilai strategis karena sel surya merupakan komponen dengan nilai tambah teknologi tertinggi dan menjadi penentu utama kinerja serta efisiensi modul. Menurut Made, dengan memfokuskan TKDN pada sel surya, pemerintah secara efektif mendorong pertumbuhan ekosistem industri pendukung di dalam negeri. Investasi akan mengalir ke segmen-segmen kritis seperti produksi ingot dan wafer silikon, fabrikasi sel surya, serta pengembangan material pendukung lainnya. Ekosistem ini, pada gilirannya, akan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global industri fotovoltaik. “TKDN yang difokuskan pada sel surya akan memaksa tumbuhnya industri hulu di dalam negeri. Kita tidak bisa terus-menerus mengimpor sel dan hanya melakukan perakitan modul di sini. Nilai tambah terbesar ada di sel surya, dan di situlah kita harus membangun kemampuan,” papar Made. Ia menambahkan bahwa strategi ini juga merupakan langkah persiapan sebelum Indonesia membidik pasar ekspor. Dengan membangun basis produksi sel surya yang kompetitif di dalam negeri, industri nasional akan memiliki fondasi yang kuat untuk bersaing di pasar regional ASEAN maupun global. “Kita bangun dulu ekosistem di dalam negeri, kuasai teknologi intinya, baru kemudian kita bicara ekspor. Urutannya harus seperti itu agar industri kita benar-benar kuat dan tidak rapuh,” tegasnya. Inklusif dan Terbuka: Kolaborasi dengan Investor dan Produsen Asing Di sisi lain, Made menegaskan bahwa industri panel surya lokal bersikap inklusif dan terbuka terhadap kemitraan strategis dengan investor maupun produsen asing. APAMSI tidak menutup diri dari kolaborasi internasional, melainkan justru mendorong masuknya investasi asing yang membawa transfer teknologi dan penguatan kapasitas manufaktur dalam negeri. “Kami tidak eksklusif. Kami mengajak mitra luar, seperti dari Tiongkok, Korea Selatan, maupun negara-negara lain yang memiliki keunggulan teknologi di bidang fotovoltaik, untuk datang dan berkolaborasi dengan industri lokal. Tujuannya jelas, yaitu akuisisi dan transfer of technology agar transisi teknologi kita berjalan cepat tanpa harus mulai dari nol,” tambah Made. Menurutnya, pola kolaborasi yang ideal adalah kemitraan yang saling menguntungkan (mutually beneficial partnership), di mana investor asing membawa teknologi, keahlian, dan sebagian modal, sementara industri lokal menyediakan akses pasar, tenaga kerja, dan pemahaman terhadap regulasi serta kondisi lokal. Dengan pola ini, transfer teknologi dapat berlangsung secara organik dan berkelanjutan. “Kita tidak anti-investasi asing. Justru kita membutuhkannya untuk mempercepat penguasaan teknologi. Yang kita minta adalah agar kolaborasi tersebut benar-benar menghasilkan transfer pengetahuan dan kemampuan, bukan sekadar memanfaatkan pasar Indonesia sebagai tempat penjualan produk jadi,” ujarnya menegaskan. Made juga menyebut bahwa beberapa pabrikan anggota APAMSI telah menjalin kerja sama dengan mitra internasional dalam bentuk joint venture, lisensi teknologi, dan program pelatihan tenaga kerja. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan kualitas produk lokal sekaligus memperluas kapasitas produksi nasional. Apresiasi Regulasi dan Harapan Pengawalan Lintas Kementerian Di akhir pemaparannya, Made menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap terobosan dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PT PLN (Persero) dalam membenahi regulasi dan menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi pengembangan industri PLTS dalam negeri. Ia menyebut bahwa berbagai kebijakan yang telah diterbitkan, termasuk pengaturan TKDN, skema pengadaan, serta rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) yang mengakomodasi porsi besar energi terbarukan, merupakan sinyal positif bagi industri. Namun demikian, Made menekankan bahwa konsistensi implementasi dan pengawalan lintas kementerian menjadi kunci keberhasilan. “Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil pemerintah. Namun yang kami butuhkan sekarang adalah pengawalan ketat lintas kementerian untuk memastikan regulasi tersebut benar-benar diimplementasikan di lapangan. Jangan sampai regulasi sudah bagus di atas kertas, tetapi dalam praktiknya masih ada celah untuk impor yang tidak perlu,” kata Made. Ia secara khusus berharap adanya pembatasan impor modul dan sel surya secara bertahap (phased import restriction) yang disertai dengan peta jalan (roadmap) yang jelas dan terukur. Pembatasan ini bukan bertujuan menutup pasar, melainkan memberikan ruang dan waktu bagi industri dalam negeri untuk meningkatkan kapasitas, kualitas, dan daya saing secara progresif. “Kami tidak meminta proteksi tanpa batas. Kami meminta level playing field dan waktu yang cukup untuk membangun kapasitas. Dengan pembatasan impor bertahap yang disertai roadmap jelas, industri lokal punya kepastian untuk berinvestasi dan berkembang,” pungkasnya. Konteks Strategis: Transisi Energi dan Kemandirian Industri Nasional Target pengembangan PLTS hingga 100 GW merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam transisi energi menuju Net Zero Emission serta pengurangan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan berbagai dokumen perencanaan energi, PLTS diproyeksikan menjadi salah satu tulang punggung bauran energi nasional dalam beberapa dekade mendatang. Untuk mencapai target ambisius tersebut, dibutuhkan tidak hanya investasi dalam pembangunan pembangkit, tetapi juga penguatan basis industri manufaktur dalam negeri yang mampu menyediakan komponen-komponen utama secara mandiri. Tanpa kemandirian industri, target kapasitas terpasang 100 GW justru berpotensi meningkatkan ketergantungan impor dan menguras devisa negara. Dalam konteks ini, penguatan regulasi TKDN, kepastian penyerapan produk lokal, serta dukungan terhadap pengembangan ekosistem industri panel surya menjadi prasyarat mutlak. Industri manufaktur PLTS dalam negeri tidak hanya berfungsi sebagai penyedia produk, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi, pencipta lapangan kerja, dan penjaga kedaulatan energi nasional. Selain aspek ekonomi, kemandirian industri panel surya juga memiliki dimensi strategis dari sisi ketahanan energi. Dalam situasi geopolitik global yang dinamis dan potensi gangguan rantai pasok internasional, kemampuan memproduksi komponen energi secara mandiri menjadi jaminan keberlanjutan pasokan listrik nasional. Peran APAMSI dalam Mendorong Ekosistem Industri PLTS Nasional Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (APAMSI) merupakan wadah yang menghimpun para produsen modul dan komponen PLTS di Indonesia. Asosiasi ini berperan aktif dalam mengadvokasi kepentingan industri, memfasilitasi dialog dengan pemerintah, serta mendorong standardisasi dan peningkatan kualitas produk nasional. APAMSI secara konsisten mendorong terciptanya ekosistem industri PLTS yang terintegrasi, mulai dari produksi material baku, fabrikasi sel dan modul, hingga instalasi dan pemeliharaan. Asosiasi juga aktif dalam kegiatan riset dan pengembangan, pelatihan tenaga kerja, serta promosi produk dalam negeri di berbagai forum nasional maupun internasional. Melalui partisipasi dalam ajang INTI – Indo Machinery 2026, APAMSI berharap dapat memperluas jejaring kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk investor, lembaga keuangan, kontraktor EPC (Engineering, Procurement, and Construction), serta pemerintah daerah yang memiliki potensi pengembangan PLTS di wilayah masing-masing. Tentang INTI – Indo Machinery Investment & Trade Show 2026 Indonesia Technology & Innovation (INTI) – Indo Machinery Investment & Trade Show 2026 merupakan pameran dan forum industri terkemuka yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan di sektor mesin perkakas, manufaktur, energi, dan teknologi industri. Acara yang berlangsung di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, ini menjadi platform strategis untuk mempromosikan investasi, transfer teknologi, penguatan rantai pasok industri nasional, serta percepatan transisi energi. Rangkaian acara mencakup pameran produk dan teknologi, seminar dan diskusi panel, business matching, presentasi peluang investasi, serta forum kebijakan yang melibatkan pemerintah dan pelaku industri.
Nasional

I Made Sandika Dwiantara, Perwakilan Asosiasi Pabrikan Modul…