METROPOLITAN POST– Pernyataan Prof. Mahfud MD yang menegaskan bahwa apabila pemerintah tidak mampu memberantas korupsi, maka ajakan untuk menghentikan pembayaran pajak merupakan bagian dari sikap atau langkah politik, bukan semata-mata tindakan melawan hukum, kembali memantik diskusi nasional mengenai pentingnya pemberantasan korupsi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI), PYM M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, menyatakan bahwa MAI memahami dan mendukung substansi moral yang disampaikan Prof. Mahfud MD, yaitu bahwa korupsi merupakan ancaman terbesar bagi kepercayaan rakyat terhadap negara.
Menurutnya, adat Nusantara sejak dahulu mengajarkan bahwa seorang pemimpin wajib memegang teguh amanah, kejujuran, dan keadilan. Pajak yang dipungut dari rakyat merupakan amanah negara yang seharusnya dikembalikan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi bancakan para koruptor.
“Majelis Adat Indonesia memandang bahwa pesan utama Prof. Mahfud MD adalah membangun kesadaran politik masyarakat agar pemerintah semakin serius memberantas korupsi. Ini merupakan kritik moral terhadap tata kelola negara yang harus dijadikan bahan introspeksi oleh seluruh penyelenggara pemerintahan,” ujar Rafik.
Ia menambahkan bahwa perlawanan terhadap korupsi merupakan kewajiban moral seluruh elemen bangsa. Dalam perspektif adat, pemimpin yang menyalahgunakan amanah tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga mencederai nilai-nilai luhur yang diwariskan para leluhur Nusantara.
MAI menilai, maraknya praktik korupsi yang mengakibatkan kebocoran anggaran pembangunan telah merugikan rakyat luas. Karena itu, pemerintah harus membuktikan komitmennya melalui penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Pajak adalah amanah rakyat. Amanah itu wajib dijaga. Korupsi yang menggerogoti uang rakyat adalah pengkhianatan terhadap keadilan sosial.”
Majelis Adat Indonesia juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan, menggunakan hak konstitusional dalam menyampaikan kritik, serta mendorong lahirnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Bagi kami, persoalan utamanya bukan sekadar soal membayar atau tidak membayar pajak. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang berasal dari rakyat benar-benar kembali untuk kemakmuran rakyat, bukan hilang karena korupsi. Pemerintah wajib mengembalikan kepercayaan publik melalui pemberantasan korupsi secara nyata dan konsisten,” tutup Rafik.
Pesan Moral Majelis Adat Indonesia
Pajak adalah amanah rakyat, bukan hak para koruptor.
1. Korupsi menggerogoti negara dan merampas hak generasi mendatang.
2. Pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas nasional.
3. Kritik politik yang bertujuan memperbaiki tata kelola negara merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.
4. Majelis Adat Indonesia berdiri bersama rakyat dalam memperjuangkan 5.
5. pemerintahan yang bersih, jujur, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai luhur adat Nusantara.
(MAI)

















