Foto: Istimewa (Dok.Google)
METROPOLITAN POST— Nasib para petani kelapa sawit di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kini berada pada titik yang sangat memprihatinkan. Masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari kebun sawit mulai dari menanam, merawat hingga memanen justru dihadapkan pada kenyataan pahit terusir dari lahan yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan mereka.
Situasi ini semakin memantik keprihatinan publik karena proses pengosongan lahan diduga melibatkan aparat keamanan. Kuasa hukum PT KJP Mitra Niaga Makmur Mandiri (KJPM3), Suryadi, S.H. yang akrab disapa Daeng, mengungkapkan adanya tindakan yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Penggunaan unit Samapta dan Sabhara untuk mengusir masyarakat petani yang selama ini telah mengelola kebun sawit merupakan tindakan yang sangat disayangkan dan berpotensi melanggar prinsip keadilan,” ujarnya (23/4/2026).
Bagi para petani, kebun sawit bukan sekadar aset ekonomi, melainkan fondasi kehidupan dan harapan keluarga. Ketika akses terhadap lahan tersebut dirampas, maka hilang pula sumber nafkah yang selama ini menopang keberlangsungan hidup mereka.
Konflik ini berawal dari sengketa hukum antara PT Anakin Energika Lestari (PT AEL) dan PT KJP terkait perebutan lahan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya dimiliki oleh PT. SMJL Lahan yang disengketakan berada di Desa Lahei dan Desa Taburei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Namun, konflik korporasi tersebut kini telah menjalar menjadi krisis sosial yang langsung berdampak pada masyarakat petani yang selama ini mengelola lahan secara aktif dan produktif.
Di tengah situasi tersebut, muncul skema pembagian hasil yang dinilai tidak adil, yakni 70 persen untuk perusahaan dan hanya 30 persen untuk petani. Skema ini menuai penolakan keras karena tidak mencerminkan kontribusi nyata petani sebagai pengelola utama kebun sejak awal.
“Petani bekerja dari nol, namun hanya mendapat porsi kecil. Ini jelas bentuk ketidakadilan struktural,” tegas Suryadi.
*Keterlibatan Agrinas dan Kebijakan Negara Dipertanyakan*
Di tengah konflik yang belum menemukan titik terang, muncul dinamika baru terkait keterlibatan PT Agrinas Palma Nusantara dalam pengelolaan lahan, yang disebut-sebut berlandaskan kebijakan strategis melalui Keputusan Presiden (Kepres).
Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut di lapangan justru memicu resistensi dan perlawanan dari masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan legitimasi, transparansi, serta pendekatan yang digunakan dalam proses pengambilalihan atau pengelolaan lahan tersebut.
Keterlibatan entitas baru dalam situasi sengketa aktif tanpa penyelesaian hukum yang tuntas dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Lebih jauh, penggunaan aparat dalam proses pengosongan lahan dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap masyarakat, yang tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi memperbesar konflik sosial di wilayah tersebut.
Permasalahan ini semakin kompleks dengan adanya catatan penegakan hukum yang dinilai belum berjalan optimal. Sebelumnya, lima unit dump truck milik KJPM3 sempat ditahan di Polda Kalimantan Tengah bulan Juni 2025 lalu.
Bahkan, kuasa hukum juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta kepada Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. Meskipun laporan telah ditindaklanjuti oleh Propam, realisasi di lapangan dinilai masih belum menyentuh substansi persoalan dan cenderung stagnan.
Selain itu, muncul dugaan adanya aktivitas di atas lahan tanpa dasar legalitas yang kuat, bahkan tanpa putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini semakin mempertegas adanya ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat kecil.
Berbagai langkah hukum telah ditempuh, mulai dari pengaduan ke KPK, laporan ke Kementerian Hukum dan HAM, hingga gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun hingga kini, para petani masih berada dalam posisi rentan kehilangan sumber penghidupan, menghadapi tekanan, serta ketidakpastian masa depan.
Pihak kuasa hukum mendesak agar PT Agrinas Palma Nusantara, sebagai bagian dari kebijakan strategis nasional, mengambil langkah yang bijaksana, transparan, dan berkeadilan, serta tidak menciptakan preseden buruk dalam perlindungan petani dan tata kelola sektor perkebunan nasional.
Kasus ini menjadi cerminan nyata bahwa di tengah geliat investasi dan pengelolaan sumber daya alam, hak-hak dasar masyarakat tidak boleh dikorbankan.
“Yang kami minta sederhana, yaitu keadilan yang objektif, bukan proses yang diperlambat oleh kepentingan tertentu,” tandasnya. (Red/Bar)


















