Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

PP NO V Tahun 2021 Jika Diterapkan Akan Merugikan Pengusaha Kecil Menengah di Daerah

Avatar photo
62
×

PP NO V Tahun 2021 Jika Diterapkan Akan Merugikan Pengusaha Kecil Menengah di Daerah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PP NO V Tahun 2021 Jika Diterapkan Akan Merugikan Pengusaha Kecil Menengah di Daerah

Jakarta, Metropolitan post.id

Example 300x600

 

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) menggelar Musyawarah Umum Nasional (Munasus) dan Musyawarah Kerja Nasionel (Mukernas) atau M2G di Jakarta pada 21-22 Januari 2022.

Acara Mukernas dibuka oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. Melalui Mukernas Ini, diharapkan menjadi momentum bagi industri konstruksi nasional untuk bangkit.

Ketua Umum Gapensi, Iskadar Z Martawi mengatakan Gi tahun ini industri konstruksi diharapkan Gapat kembali bergairah pasca digilas Pandemi selama 4 tahun terakwr. Apalagi, di tahun ini, pemerintahan Presiden Joko Widodo tetap pada komitmennya untuk menyelesaikan berbagai proyek infrasturktur di berbagai wilayah.

“Dengan diteruskannya proyek infrastruktur oleh pemerintah, seharusnya menjadi momentum kebangkitan bagi pelaksana konstruksi nasional, ” ujar dia.

Hadir Pula dalam acara tersebut Edy Suryadi dari DPD GAPENSI Kalimantan Selatan, beliau menjelaskan bahwa Tujuan Gapensi adalah mengayomi dunia Konstruksi dan ada beberapa yang di keluhkan Edy Suryadi ,karena banyak keluhan di masyarakat dunia usaha konstruksi di Daerah karena di daerah masuk dalam usaha kecil menengah di mana Kedepan sesuai PP No V Tahun 2021 tidak mengayomi pengusaha kecil menengah sehingga mengakibatkan terhapus dan terabaikan, ungkapnya.

Pemerintah seharusnya PP No V harusnya di sosialisasikan dulu di masyarakat dunia jasa Usaha konstruksi sehingga tidak terjadi pertempuran antara BUMN dan Anak BUMN dengan mereka yang memiliki klasifikasi kecil akibatnya tidak memiliki pekerjaan misalnya Shub bidang A dan Shub bidang A ini akan tergelincir menjadi kecil sehingga akan bersaing dengan produk menengah kecil dengan swasta dan akan mengakibatkan kalah pengusaha kecil karena anak BUMN memiliki saham dan saham nya adalah pemerintah dan Negara ,ini akan menjadi Dilemasi bagi usaha kecil, jadi untuk PP No V di sosialisasikan dulu dan di tahan dulu Jangan di berlakukan dulu ,tegas Edy.

Kami pengusaha di daerah mengusulkan dalam mukernas gapensi agar BUMN di beri kelas khusus tidak disatukan dengan pengusaha swasta murni .tambahnya.

Jurnalis Nurkolis

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *