Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Sikap tegas! LSP Kebudayaan Batalkan Sertifikat Nadia , JMHI Beri Dukungan

Avatar photo
87
×

Sikap tegas! LSP Kebudayaan Batalkan Sertifikat Nadia , JMHI Beri Dukungan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

metropolitanpost.com Jakarta – Lembaga Sertifikasi Profesi P2 Kebudayaan Kementerian Kebudayaan (LSP P2 Kebudayaan Kemenbud) secara resmi mencabut sertifikat kompetensi teknis milik Nadia Purwestri, sebagaimana tertuang dalam surat nomor SS-326/LSPKEB/XI/2025. Langkah tegas ini mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak, termasuk Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI).

 

Example 300x600

Ketua Umum JMHI, Wiranto, menyampaikan penghargaan atas ketegasan LSP P2 Kebudayaan Kemenbud.“Kami secara kelembagaan sangat mengapresiasi langkah dan sikap LSP P2 Kebudayaan Kemenbud. Kami berharap lembaga ini terus memantau dan mengawasi tenaga ahli lainnya untuk mencegah penyalahgunaan keahlian. Kolaborasi menjadi kunci dalam mengawal pemugaran serta penataan cagar budaya di seluruh Indonesia,” ujar Wiranto.

 

Tiga Dasar Pencabutan Sertifikat Kompetensi NP

Dalam surat resmi yang diterbitkan, LSP P2 Kebudayaan Kemenbud menjelaskan tiga pertimbangan utama yang melatarbelakangi pencabutan sertifikat:

1. Adanya pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI).

2. Hasil konsultasi dengan Ketua Umum Perkumpulan Tenaga Ahli Pelestarian dan Cagar Budaya.

3. Hasil proses penelaahan, klarifikasi, dan evaluasi yang dilakukan sesuai ketentuan prosedural.

 

Wiranto menegaskan bahwa keputusan tersebut langsung menghapus seluruh kewenangan terkait sertifikat kompetensi NP.”Dengan dikeluarkannya surat resmi ini, seluruh hak, kewenangan, dan penggunaan sertifikat kompetensi teknis atas nama Ibu Nadia Purwestri dinyatakan tidak berlaku,” tegasnya.

Aksi dan Pengaduan JMHI Sebelum Keputusan Dikeluarkan

Pada 20 November lalu, JMHI resmi mengadukan NP kepada LSP P2 Kebudayaan terkait dugaan penyalahgunaan keahlian sebagai Tenaga Ahli Pemugaran Cagar Budaya. Sebelum pengaduan tersebut, JMHI juga telah melakukan serangkaian aksi unjuk rasa di berbagai instansi, mulai dari Kemenbud, BNSP, hingga KPK RI.”Aksi-aksi ini merupakan peringatan agar setiap tenaga ahli menjaga amanah keahlian yang dimilikinya dengan penuh integritas,” jelas Wiranto.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *