Asahan, Metropolitanpost.id || Keresahan masyarakat terhadap dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan, khususnya di Polsek Bandar Pulau dan Polsek Pulau Raja, terus bergulir tanpa tanda mereda. Bahkan kini, suara publik berubah menjadi kritik terbuka yang kian tajam.
Berulang kali isu ini mencuat melalui pemberitaan media online dan perbincangan di media sosial. Namun, sebagian masyarakat menilai belum terlihat langkah penanganan yang benar-benar memberikan efek signifikan di lapangan.
Dari kondisi tersebut, muncul sindiran sosial yang kini ramai diperbincangkan: “lebih baik polisi tidur daripada polisi yang terlihat bergerak namun seakan tidak melihat.”
Ungkapan ini menjadi gambaran kekecewaan warga terhadap situasi yang mereka nilai semakin mengkhawatirkan.
Keresahan Warga: Nama Lama Kembali Disebut
Seorang warga Aek Songsongan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan keresahannya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp. “Bang, informasinya yang dulu ditangkap itu sudah keluar dan sekarang sudah pegang lagi,” tulisnya.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat turut menyinggung seorang terduga berinisial SW alias Swari, yang sebelumnya dikabarkan pernah diamankan dengan barang bukti tertentu. Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka terkait status hukum maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.
Warga lain dari Aek Loba juga menyampaikan nada pesimistis: “Sudah berulang kali diberitakan, tapi seperti tidak ada rasa takut. Kalau pun ada penggerebekan, terkesan biasa saja,” ungkapnya.
Sorotan Meluas, Desakan Mengarah ke Pimpinan
Situasi ini memicu desakan publik agar dilakukan evaluasi serius terhadap penanganan dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tidak hanya di tingkat Polsek, sorotan kini mulai mengarah ke kinerja Polres secara keseluruhan.
Sebagian masyarakat berharap adanya perhatian lebih dari pimpinan di tingkat Polda untuk melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh, guna memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa setiap evaluasi jabatan dalam institusi Polri merupakan kewenangan internal yang dilakukan berdasarkan mekanisme resmi, data, dan penilaian objektif.
Antara Kritik dan Harapan
Kritik yang berkembang di tengah masyarakat berpijak pada dasar hukum yang jelas, di antaranya: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta prinsip profesionalitas dan akuntabilitas dalam tubuh Polri.
Masyarakat berharap penanganan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap dugaan jaringan yang lebih luas jika memang ada.
Di sisi lain, setiap nama yang beredar belum tentu bersalah sebelum adanya putusan hukum tetap.
Publik Menunggu Bukti Nyata
Fenomena ini menjadi ujian serius bagi kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Sindiran “polisi tidur” bukan sekadar ungkapan, melainkan sinyal kuat bahwa harapan publik belum terpenuhi.
Kini yang ditunggu bukan lagi sekadar narasi, melainkan tindakan nyata di lapangan. Apakah langkah konkret akan segera terlihat?, dan Ataukah persoalan ini akan kembali menjadi isu yang berulang tanpa penyelesaian?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi guna menjawab berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Publik tidak butuh janji. Publik menunggu bukti. (Red/Tim)














