Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
POLRI

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi, Dua Tersangka Diamankan

Avatar photo
43
×

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi. (Foto: Bidhumas PMJ)
Example 468x60

Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar dugaan peredaran sediaan farmasi atau obat golongan keras ilegal di wilayah Kota Bekasi. Dua orang tersangka berinisial TM dan SN diamankan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan, pengungkapan dilakukan di dua lokasi pada Senin (7/4/2026), yakni di Jalan Melati Raya dan Jalan Irigasi, Kota Bekasi.

Example 300x600

“Dua tersangka diamankan. Keduanya diduga berperan sebagai penyimpan, pemilik, sekaligus pengedar obat-obatan golongan keras,” ujar Kombes Victor dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 146.000 butir pil putih YY, 33.325 butir obat diduga Hexymer, 14.000 butir obat kuning, 4.500 butir obat putih polos, 8.830 butir obat diduga Trihexyphenidyl, 3.450 butir sediaan farmasi bungkus polos, serta uang tunai sebesar Rp1.257.000.

Victor mengatakan, para tersangka diduga mengedarkan obat-obatan tersebut dengan modus membuka kios menyerupai toko kosmetik. Selain itu, penjualan juga dilakukan secara daring menggunakan jasa ekspedisi dengan alamat pengirim fiktif dan metode pembayaran cash on delivery (COD).

“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuka toko atau kios yang seolah-olah menjual produk kosmetik. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, tempat tersebut diduga digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan obat-obatan golongan keras,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait dugaan peredaran obat ilegal jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter.

“Kami mengimbau masyarakat tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga medis. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” pungkasnya.

 

(ard)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *